Pangkep , www.suarahukum-news.com – Petugas Polair jajaran Polres Pamgkep berhasil mengamankan nelayan yang menangkap ikan secara ilegal. dengan menggunakan bom rakitan. ( 23/06 )
Sebanyak 7 pelaku yang berhasil di amankan dan status nya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pangkep, Sulawesi Selatan. Sejumlah barang bukti seperti detonator, kompresor, hingga kapal diamankan kepolisian. Polisi mengatakan, daya ledak yang dihasilkan masuk kategori high explosive dan dapat merusak biota laut.
“Jadi mereka ini menyelam dulu ke laut. Kalau mereka lihat banyak ikan, nah di situ mereka melempar bom ikannya. Daya ledak bom ikan rakitan ini termasuk high explosive dan jelas merusak biota laut “, ujar Kasatpol Air Polres Pangkep, Iptu Deki Marizaldi, Senin (22/06/2020).
Ketujuh pelaku ini merupakan satu komplotan yang sudah lama malang melintang di perairan Pangkep yang menjual hasil ilegal fishing mereka sampai ke Lombok, Nusa Tenggara Barat. Iptu Deki mengatakan, bahan peledak yang digunakan oleh pelaku itu semuanya rakitan.
” Semuanya rakitan, jadi bahan peledak yang mereka gunakan ini sangat berbahaya. Bukan saja buat ekosistem laut, tapi juga buat dirinya. Sudah banyak kasus, malah mereka yang jadi korban “, kata Iptu Deki.
Atas aksinya itu, mereka dijerat pasal 84 ayat 1 Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1,2 miliar.
( Red / Sh )