Terdapat Luka Seperti Sabetan Senjata Tajam, Para Pelaku Pengeroyokan Di Polisikan

Seputar Peristiwa1200 Dilihat

Demak, www.suarahukum-news.com – Diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tetangga desa yang mengakibatkan ” FA” harus mengalami luka lebam pada kaki dan badan serta luka robek pada bagian kepala yang diduga akibat sabetan benda tajam pada saat kejadian. Untuk itu Wahid ( 50) selaku orang tua korban mengadukan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib untuk mendapatkan keadilan . ( 14 / 05 )

Menurut keterangan korban saat di konfirmasi dikediamanya pada hari ini, Kamis ( 14 /05 ) sore sekitar pukul 15.00 WIB, saudara FA yang di dampingi oleh ayahnya ( Wahid ) ,mengatakan bahwa,kejadian bermula pada hari Senin ( 11 / 05 ) dini hari antara sekitar pukul 01.00 – 02.00 Wib, pada saat itu saya sedang berkumpul bersama teman saya, kemudian ada beberapa pemuda yang lewat dengan mengendarai sepeda motor sambil di menarik – narik gas motornya ( mbleyer. red. dalam bahasa jawa ), kemudian saya datangi dan saya tegur agar tidak diulang lagi  ;

” Setelah saya tegur, kemudian tiba-tiba datang rombongan pemuda lainnya yang jumlahnya lebih dari lima orang, selanjutnya mereka secara spontan langsung ada yang memukul , mendorong dan badan  saya di lempar ke parit, sambil meneriaki saya sebagai pencuri “, terang FA

Lebih lanjut, FA , juga mengatakan bahwa, setelah beberapa kali mereka meneriaki saya dengan sebutan pencuri ( maling .red.dalam bahasa jawa ) kemudian warga lainnya berdatangan dan mengerumuni saya , meskipun saya bukan pencuri, dan malam itu saya mendapat perlakuan kurang manusiawi dari mereka yang berada di lokasi kejadian ;

” Ada yang menendang, ada yang melayangkan pukulan, ada yang membanting tubuh saya dan ada pula yang menyeret saya tubuh saya  “, imbuhnya dengan nada pelan sambil memegang kepalanya yang masih sakit akibat bekas luka robek

” Saya melihat diantara mereka ,ada salah satu warga yang membawa seperti parang panjang, ada sarungnya lalu di hantamkan kearah kepala saya “, tambahnya

Sementara itu, Wahid selaku orang tua korban juga mengatakan bahwa segala permasalahan yang menimpa putranya sudah dilimpahkan ke pihak yang berwajib untuk mendapatkan keadilan atas hukum yang setimpal  ;

” Sesaat setelah kejadian pada malam itu , kemudian saya mendapat kabar dari temannya, selanjutnya saya langsung bergegas menuju lokasi kejadian, disana saya melihat putra saya dengan kondisi wajah berlumuran darah dan badannya lemas “, terang Wahid

Kemudian, Lanjutnya, ” Setelah melihat kondisinya yang cukup buruk, lalu saya bawa FA ke puskesmas terdekat, namun sesuai keterangan dari petugas jaga, pihaknya tidak berani menangani dengan alasan keterbatasan fasilitas, kemudian FA saya larikan ke Rumah Sakit Mardi Rahayu, Kudus, guna mendapatkan pertolongan mengingat darah yang mengucur dari kepala cukup banyak. Dirumah sakit FA ,menjalani perawatan untuk memulihkan kondisi fisiknya yang saat itu cukup lemah “, imbuhnya

Selanjutnya,” Setelah anak saya sudah mendapatkan perawatan medis, kemudian esok harinya ( Senin, 11 / 05 ) saya melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya “, tegasnya

Sementara itu kuasa hukum korban, Corina, S. H, sore itu pihaknya menambahkan bahwa, saat ini kami sudah mempersiapkan beberapa petunjuk bukti ,  agar dapat membantu proses penyidikan, seperti menyiapkan bukti perawatan saat di rumah sakit, berikut beberapa nama saksi dan nama pelaku yang identitasnya sudah diketahui sesuai keterangan dari korban ;

” Akibat perbuatan dari para pelaku maka mereka dapat disangka kan dengan pasal 170 KUHP berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Kemudian Yang bersalah maka dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka , dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat “, jelasnya

Selain itu para pelaku juga dapat di sangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP berbunyi ;

” Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun “, tandasnya

Terpisah, sementara itu Kapolsek Karang Anyar,  melalui Kanit Reskrim, saat di konfirmasi oleh awak media pada hari Rabu ( 13 / 05 ) siang di ruangan kerjannya, pihaknya membenarkan tentang adanya aduan dari masyarakat atas dugaan tindak penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka ;

” Memang benar, pada hari Senin ( 11 / 05 ), orang tua korban datang ke Polsek dan mengadukan kejadian tersebut , akan tetapi, kami belum bisa melangkah dikarenakan korban masih mendapatkan perawatan dirumah sakit Mardi Rahayu Kudus dan belum bisa dimintai keterangan , atas peristiwa yang dialaminya “,  pungkasnya

( Red / Tg )