Pati , www.suarahukum-news – Bertempat di halaman Kantor Mopolres Pati pada hari ini ( Kamis / 15 / 8 ) telah di gelar Pres Rilis terkait ungkap kasus tindak pidana pelaku pembuangan bayi yang di lakukan terduga pelaku dan merupakan orang terdekat dari korban ( bayi ) yaitu nenek sang bayi itu sendiri . ( 15 / 8 )
Kasus yang menyeret dari seorang nenek kandung bayi itu sendiri terungkap setelah pihak Jajaran Kepolisian Polres Pati dengan sigap melakukan penyelidikan dan mengumpulkan petunjuk alat bukti sehingga dengan hitungan waktu kurang dari 24 jam , maka pihak berwenang sudah berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti .
Kapolres Pati AKBP Jon Wesly Arianto melalui Wakapolres Pati Kompol Irfan Hidayat M yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Yusi Andi Sukmana , pada kesempatan tersebut pihaknya menyampaikan bahwa ;
” Pelaku pembuang bayi telah diamankan bersama barang bukti berupa ari – ari ( plasenta ) dan pakaian yang digunakan untuk membungkus bayi pada saat kejadian , ” jelasnya
Lebih lanjut Wakapolres Pati Kompol Irfan Hidayat , juga mengatakan , ” Pelaku tidak lain adalah nenek si bayi sendiri , untuk identitas dari ayah biologis yang diduga telah menelantarkan bayi tersebut juga sudah di kantongi oleh petugas , ” tambahnya
” Penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki itu diduga sengaja dibuang oleh pelaku lantaran telah lahir di luar nikah , Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu malam ( 11 / 8 ) , selanjutnya bayi naas yang dibuang itu, ditemukan di pinggir sungai dekat rumah warga dukuh Sering turut Desa Sumbersari RT 9 / RW 4 Kecamatan Kayen. Bayi yang terbungkus daster dan kaos berkerah itu ditemukan sekitar pukul sembilan malam oleh warga setempat , sebelum selanjutnya di laporkan kepada pihak yang berwajib , ” ungkapnya
Lebih lanjut , dalam kesempatan tersebut Wakapolres Pati Kompol Irfan Hidayat juga mengatakan bahwa , Untuk aksi pembuangan bayi atau anak dalam keadaan hidup pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal ;
” Pertama Pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu , maka pelaku dapat di ancam dengan hkuman pidana dengan kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan ,” ujarnya
Kemudian di Pasal 306 ayat 1 KUHP tentang melakukan pembuangan anak hingga menyebabkan luka berat , maka pelaku dapat di ancam dengan hukuman pidana kurungan penjara selama tujuh tahun enam bulan ;
” Kalau sampai anak itu meninggal, pelaku dikenakan Pasal 306 ayat 2 KUHP ancaman hukumannya sembilan tahun kurungan penjara , Jika aksi tersebut dilakukan tidak lama setelah anak dilahirkan karena ibu ketakutan diketahui orang lain, maka ibu itu dikenakan Pasal 308 KUHP . Untuk ancaman hukuman seperti yang tercantum pada Pasal 305 KUHP dan Pasal 306 KUHP, dikurangi separuh masa kurungan nya , ” terangnya
” Selain itu, terduga pelaku juga bakal dikenai Undang Undang Perlindungan Anak ( UUPA ) Nomor 35 Tahun 2014. Ancamannya adalah tiga tahun enam bulan penjara , ” pungkasnya
Sementara itu menurut keterangan tersangka,” EL ” yang merupakan nenek dari bayi tersebut nekat membuang bayi yang baru lahir itu karena malu dengan kelahirannya . Apalagi, anak itu adalah buah dari hubungan tanpa status perkawinan , ia juga kebingungan dengan kelahiran bayi tersebut. Sehingga, tanpa berpikir panjang, terduga pelaku membuang bayi itu di pinggir sungai yang tidak jauh dari rumahnya ;
” Dia anak pertama. Awalnya bingung dan panik. Saat melahirkan, bayi saya buang di pinggir sungai , ” akunya
Terduga pelaku juga mengaku menyesal atas tindakan maupun perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak atas tindakan yang ia lakukan .
Red / Tg )