Pati , www.suarahukum-news.com – Sungguh ironis yang terjadi pada kedua pasangan yang baru saja melangsungkan akad nikahnya pada Kamis ( 21 / 2 ) sekitar pukul 09 . 50 Wib di Masjid Al-Ikhlas yang berada di Mapolres Pati . Bukan tanpa alasan , pasalnya kedua pasangan ini melangsungkan pernikahan di saat mempelai pria harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya , lantaran saat ini dirinya ( mempelai pria ) sudah di tetapkan sebagai tahanan Narkoba Polres Pati . ( 23 / 2 )
Acara akad nikah yang di ketahui mempelai pria bernama Setyo Budi ( 38 tahun ) alamat Desa Mlati Kidul , Kecamatan Kudus Kota , Kabupaten Kudus dengan mempelai wanita bernama Hindun Aswadah ( 22 tahun ) alamat Desa Purwokerto , Kecamatan Brangsong , Kabupaten Kendal .
Acara yang di hadiri oleh Kasat Tahti ( Tahan Barang Dan Bukti ) Polres Pati Iptu FC Triadmojo , 3 Pers dari Satuan Narkoba , 3 Pers dari Sat Tahti ( Tahanan Barang Dan Bukti ) , serta beberapa keluarga dari kedua mempelai dan Naib dari kantor KUA ( Kantor Urusan Agama ) Kecamatan Pati Slamet dengan mas kawin berupa uang tunai sebesar 50 ribu rupiah .
( Red / Tg )