Terungkap & Mengejutkan, Pihak Sekolah Mengakui Suruh Siswa Korban Pengeroyokan Berbohong

Nasional2 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memanggil jajaran unsur Kementerian Sosial (Kemensos) mulai dari pegawai Sekolah Rakyat Terpadu (SRT) Pati dan Sentra Margo Laras untuk audiensi di ruang paripurna di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Selasa, 20 Oktober 2026.

Komisi D DPRD Kabupaten Pati mencecar pertanyaan jajaran tenaga pendidik (tendik) SRT Pati untuk meminta kejelasan kasus pengeroyokan seorang siswa di sekolah rintisan dari Program Strategis Nasional (PSN) itu.

Di kesempatan tersebut Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo memimpin jalannya audiensi. Ia meminta keterangan jelas dari SRT Pati.

Kepala SRT Pati, Wulan Fitriani menungkapkan bahwa kejadian pengeroyokan itu spontanitas. Pihaknya mengaku jujut bahwa kejadian itu sengaja diselesaikan secara internal agar tak melebar kemana-mana.

Selain itu, pihaknya sempat berkelit karena meminta siswa disuruh mengaku jatuh dari tangga.

“Menyebut jatuh pada saat dibawa ke RSUD RAA Soewondo itu spontan. Dan bermaksud untuk menjaga agar tidak terjadi kegaduhan di sekolah SR,” katanya dalam audiensi itu.

Menurutnya kasus pengeroyokan tersebut di luar kendalinya. Pasalnya peristiwa pengeroyokan terjadi di malam hari sehingga wali asuh tidak melihat.

“Intinya spontan karena D di luar kendali kami, wali asuh tidak melihat. Intinya saya menyampaikan silahkan lapor,” ungkapnya.

Keberadaan bukti rekaman kamera pengawas dipertanyakan. Pasalnya, peristiwa di dalam kamar.

“Ada CCTV tapi memory-nya penuh, tapi tidak terlihat karena di dalam kamar.

Di lain sisi, ibu korban, Dewi mengaku baru mengetahui cerita dari anaknya setelah tiba di rumah. Ia juga menduga adanya intimidasi terhadap korban agar menyampaikan bahwa dirinya terjatuh dari tangga.

“Sampai rumah anak saya baru omong, ada intimidasi diminta omong jatuh dari tangga. Waktu di RSUD Soewondo juga saya tidak diberitahu. Itu yang masih membuat saya tidak terima, cara penanganan anak saya,” kata Dewi dalam audiensi.

Atas kejadian itu, Dewi berharap pihak SRT Pati mendapatkan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia menilai pihak sekolah seharusnya memberikan informasi secara terbuka kepada orangtua mengenai kondisi anaknya.

“Sekolah dikasih sanksi karena tidak memberitahukan kondisi anak saya,” tegasnya.

Menanggapi polemik itu, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SRT Pati dalam waktu dekat. Pihaknya fokus mendampingi penanganan kesehatan anak korban.

“Kejadian di SR Tlogowungu, hukum kami sudah berkoordinasi, kami fokus anak sehat dulu dan mencarikan sekolah anak ini karena tidak mau sekolah di SR. Akan kita carikan sekolah melalui Dinas Pendidikan,” ungkap Bandang kepada awak media.

Ia menyayangkan SRT Pati menutup-nutupi pembully-an. Pasalnya, tindakan itu memperburuk keadaan di institusi pendidikan.

“Terjawab bahwa rekayasa sekolah jatuh dari tangga supaya sekolah kondusif tidak kita betulkan karena tidak baik, tidak bisa dibenarkan. Dengan alasan tidak mencuat kemana-mana ini hal yang kurang bagus,” urainya.

Pada Kamis, 22 Oktober 2026 Komisi D DPRD Kabupaten Pati akan mendatangi SRT Pati. Ia akan mengecek fasilitas sekolah yang berlokasi di Desa Tlogorejo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

 

(Red/Singgih)