Pati, www.suarahukum-news.com | Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra memperkuat integritas aparatur pemerintahan untuk mencegah korupsi dan membenahi tata kelola di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Upaya ini dilakukan melalui Pelatihan Penguatan Integritas di Ruang Penjawi, Kabupaten Pati, Selasa (20/10/2026), yang melibatkan kepala perangkat daerah, camat, dan kepala desa.
“Integritas harus tercermin dalam pengambilan keputusan, penggunaan anggaran, dan pelayanan kepada masyarakat. Bukan sekadar memenuhi kelengkapan administrasi,” tegas Chandra.
Plt Bupati pun meminta kepala perangkat daerah untuk memperkuat tata kelola program dan anggaran, camat meningkatkan pembinaan serta pengawasan wilayah, dan kepala desa mengelola keuangan desa secara tertib dan transparan.
Ia menegaskan, kewenangan, anggaran, dan sumber daya pemerintah merupakan amanah untuk melayani masyarakat.
“Kita berharap pelatihan ini tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Ilmu yang diperoleh harus diterapkan dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa,” ujar Chandra.
Pelatihan tersebut diselenggarakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III KPK RI bersama Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK RI dan Pemerintah Kabupaten Pati.
Kegiatan berlangsung selama tiga hari pada Oktober 2026 dengan melibatkan unsur perangkat daerah, camat, dan kepala desa secara bertahap.
Panitia membagi peserta menjadi tiga kelompok, yakni sekitar 150 orang pada hari pertama, 150 orang pada hari kedua, dan 106 orang pada hari ketiga.
“Pencegahan harus diperkuat melalui perbaikan tata kelola dan integritas penyelenggara pemerintahan. Titik-titik rawan korupsi juga perlu diidentifikasi dan diperbaiki,” kata Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI Imam Turmudi.
Imam menjelaskan, pelatihan tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi setelah penindakan.
Menurutnya, proses pemilihan perangkat desa menjadi salah satu titik rawan yang perlu dibenahi melalui evaluasi regulasi dan penguatan integritas penyelenggara pemerintahan.
Materi pelatihan meliputi delik tindak pidana korupsi, perilaku koruptif, dan konflik kepentingan; tata cara pelaporan tindak pidana korupsi melalui sistem whistleblowing; serta integritas, nilai-nilai antikorupsi, dan pendekatan spiritual (spiritual approach).
“Kita ingin integritas penyelenggara pemerintahan diperkuat di semua tingkatan. Tata kelolanya harus baik, dan orang-orang yang menjalankannya juga harus memiliki integritas,” kata Chandra.
Ia menyampaikan, pendampingan Korsup KPK telah berlangsung pada April dan Agustus 2026. KPK juga telah memberikan rekomendasi perbaikan aturan mengenai tata cara pemilihan perangkat desa.
Menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak 2027 yang direncanakan berlangsung di sekitar 65 desa, Pemkab Pati turut menaruh perhatian pada pengisian kepala desa melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Chandra menekankan pentingnya proses yang transparan dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Keterbukaan informasi membuat tindakan aparatur semakin mudah menjadi perhatian masyarakat. Sekarang, pemerintahan seperti ikan di dalam akuarium. Siapa pun bisa merekam dan menyebarkan informasi melalui telepon genggam,” ujar Chandra.
Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Kepala Satgas Sertifikasi dan Pemberdayaan KPK RI, tim Korsup Wilayah III dan ACLC KPK RI, serta Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pati.
(Red/Sh)






