Pati , www.suarahukum-news.com – Pembangunan untuk penguat tebing sungai di lokasi TPA ( tempat pengolahan akhir ) lebih tepatnya berada di desa Sukoharjo kecamatan Margorejo Kabupaten Pati terus berlanjut , hal itu terlihat bahwa di lokasi titik-titik ambrolnya dinding penguat tangul sungai sekitar pada akhir tahun 2017 dari pekerjaan senilai milyaran rupiah yang sempat ambrol , kini sudah terpasang Bronjong dan selesai di kerjakan oleh pihak rekanan , namun hal itu justru membawa dampak kecurigaan adanya penyimpangan dari pekerjaan yang tidak sesuai dengan gambar RAB sebelumnya karena pada pekerjaan sebelumnya di lokasi tersebut adalah menggunakan pasangan talud dengan pasangan batu belah . namun saat ini yang selesai di kerjakan justru adalah pemasangan Bronjong , dan di Kerjakan dari pihak PT lain , selain itu pekerjaan pemasangan Bronjong bukan dari anggaran pemeliharaan namun dari jenis anggaran pekerjaan yang berbeda dan luar tanggung jawab dari dana pemeliharaan oleh pihak PT pemenang lelang pertama yaitu dari pihak PT .Gala Tama . ( 1 / 12 )
Dugaan Ketidaksamaan pekerjaan dengan RAB sebelumnya ( saat pengajuan lelang dan perencanaan gambar proyek ) yang berada di lokasi proyek senilai miliaran rupiah tersebut bukan tanpa alasan , pasalnya di beberapa titik lokasi bangunan penguat tebing sungai yang masih berdiri jelas di situ menggunakan pasangan batu belah sesuai dengan RAB atau gambar yang di ajukan pada saat pengajuan dan proses lelang yang di laksanakan saat itu , sesuai dengan arsip dokumentasi vidio dan foto Rab pekerjaan yang di miliki oleh salah satu lembaga kontrol sosial yang berbeda di kabupaten Pati saat pekerjaan di laksanakan sekitar satu tahun yang lalu saat semua gambar rencana pekerjaan di tempelkan dinding posko pekerjaan sebagai acuan pekerjaan dilokasi proyek , sekitar pada tanggal 08 – 08 – 2017 , ( sesuai dengan waktu dokumentasi Vidio dan foto di ambil ) di lokasi proyek senilai milyaran rupiah tersebut , Bahwa penguat dinding sungai menggunakan pasangan batu belah dengan ukuran ketinggian dan ketebalan sesuai dengan gambar perencanaan , bukan menggunakan Bronjong .
Namun setelah bangunan penguat tebing sungai tersebut ambrol dengan jeda hanya beberapa minggu setelah selesai di kerjakan sekitar pada bulan 10 Oktober 2017 yang lalu dan awal mulai kerja pada tanggal 15 Maret 2017 dengan waktu pelaksanaan sekitar 210 hari kerja sesuai yang tercantum pada papan informasi kegiatan proyek . Dan ambrolnya penguat dinding sungai sekitar pada akhir bulan November , sehingga kalau di hitung dari selesai pekerjaan dengan waktu ambrolnya bangunan hanya berjarak dalam kurun waktu beberapa minggu saja .
Proyek yang sebelumnya berasal dari kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat , DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA , direktorat pengembangan penyehatan lingkungan pemukiman ,satuan kerja pengembangan sistem penyehatan lingkungan pemukiman provinsi Jawa tengah . SANITASI UNTUK KEHIDUPAN LEBIH BAIK , Dengan nama proyek : Peningkatan Kerja TPA Kabupaten Pati , dengan nomor kontrak : HK . 02 . 03 – CL . 11 / 264 . , Total anggaran : 13 . 820 . 059 . 000 .00 ; , Tahun anggaran : 2017 , waktu pelaksanaan : 210 ( dua ratus sepuluh hari ) hari kalender , tanggal mulai : 15 Maret 2017 , selesai : 10 Oktober 2017 , masa pemeliharaan : 360 hari , Penyedia Jasa : PT .Gala Tama , konsultan perencana : cv tumbuh jaya desain , konsultan supervisi : cv .hrv Planer Konsultan .
Kepala kerja pembuatan Bronjong di lokasi TPA sebagai pengganti penguat dinding yang ambrol di lokasi proyek milyaran tersebut ,namun bukan dari pihak perwakilan pemenang lelang pihak pertama ( PT Gala Tama ) tetapi dari pihak PT perwakilan Semarang dan tidak mau menyebutkan nama CV atau PT yang sedang melaksanakan pekerjaan pembuatan Bronjong di lokasi TPA . saat di konfirmasi oleh wartawan www.suarahukum-news.com pada hari Jumat ( 23 / 11 / 18 ) sekitar pukul 15 . 05 yang berinisial ” YT ” yang saat itu berada di lokasi proyek , mengatakan ;
” Ini saya bukan dari pelaksana pekerjaan yang dulu mas , namun saya di sini bekerja untuk memasang Bronjong dan ini juga sesuai dengan nama lelang dan nama pekerjaan kok mas bro, dan dananya hanya sedikit dan pekerjaan ini tidak ada kaitannya dengan pekerjaan yang ambrol dulu , ini murni pihak PT kami yang memenangkan lelang untuk pembuatan Bronjong di lokasi TPA ini ” tuturnya ” YT ” saat di konfirmasi diloksi proyek pada hari Jum’at ( 23 / 11 ) sekitar pukul 15 . 05 Wib
Lebih lanjut saudara ” YT ” mengatakan ” ini saya bukan dari pihak pekerja yang masang dinding penguat tanggul sungai pada pekerjaan dulu , namun saya dari PT lain dan dananya hanya sedikit kok mas , sesuai pagu kerja hanya lebih kurang sekitar 1 , 5 Milyar ” imbuhnya pada waktu itu kepada awak media saat di temui di lokasi proyek pada Jumat ( 23 / 11 )
Hal itu menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan waktu pemeliharaan dari pihak pemenang lelang ( PT .Gala Tama ) di duga tidak dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut dengan baik karena terlihat dari pekerjaannya hingga berita di terbitkan dari pihak pemenang lelang belum menyelesaikan pekerjaan tersebut secara profesional , salah satunya pada pekerjaan kolam ipal yang mulai dari awal selesai di kerjakan sampai sekarang tidak bisa berfungsi sebagaimana fungsinya yaitu untuk menetralkan limbah sisa dari pembusukan sampah yang berada di kolam penampungan sampah sebelum di alirkan ke pipa pembuangan yang menuju pada aliran sungai di sebelah kolam ipal dan sungai tersebut masih di gunakan aktivitas oleh warga untuk bercocok tanam dan lainnya.
Di harapkan agar dari instansi terkait dalam hal ini BPK menindak lanjuti atas pekerjaan yang belum rampung yang sudah melewati masa pemeliharaan karena ini menyangkut anggaran milyaran rupiah dan bersumber dari APBN , dan di duga justru pekerjaan Bronjong atau pemeliharaan proyek hang ambrol di kerjakan pihak rekanan lain , juga sumber dananya dari anggaran lain di luar tanggung dari pihak pemenang lelang pertama pada tahun 2017 .
( Red / Tg / …………..)