Pati , www.suarahukum-news.com – Tiga orang pelaku penjualan Gading Gajah secara online di Kabupaten Pati ditangkap Tim penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan ( Gakkum KLHK ) . Dari tangan tersangka diamankan barang bukti bernilai ratusan juta rupiah. ( 3 / 5 )
Pelaku yang diamankan, yakni berinisial ” MHF ” (31) warga Desa Pasuncen , Kecamatan Trangkil. ” CK ” (44) warga Desa Plangitan Kecamatan Pati Kota dan ” OF ” ( 38 ) warga Pati Kidul kecamatan Pati Kota.
Direktur PPH Ditjen Gakkum KLHK, Sustiyo Iriyono mengungkapkan, operasi pembongkaran berawal dari hasil pantauan Tim Siber Patrol Ditjen Gakkum KLHK menemukan tiga akun facebook, yakni @chanif mangku bumi, @onny pati dan @wong brahma yang memperdagangkan pipa rokok, cincin, gelang dan kalung yang terbuat dari gading gajah.
” Tiga akun itu sangat aktif memperdagangkan pipa rokok dari gading gajah secara online ” kata Sustiyo Iriono, Selasa (30/4).
Barang bukti yang diamankan, berupa gading gajah utuh ukuran 30 cm 1 buah, gading gajah yang sudah dipotong ukuran 20 cm–30 cm 18 buah. Serta pipa rokok gading gajah ukuran 5 cm–20 cm 175 buah, gelang gading gajah 31 buah dan cincin 53 buah.
Selain itu, diitemukan juga kalung gading gajah 4 buah, gelang akar bahar 22 buah, opsetan tanduk rusa 7 buah, kuku beruang madu 17 buah dan beberapa set peralatan kerajinan.
Atas kejadian tersebut ketiga pelaku bakal dikenakan sanksi hukuman pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah .
( Red / Ck )