Pati, www.suarahukum-news.com-Bupati Pati Haryanto bersama dengan Dandim 0718/Pati dan Kabag Ops Polres Pati, Sabtu (03/07), telah memimpin apel dimulainya PPKM Darurat di Halaman Setda Kabupaten Pati.(03/07).
Pada kesempatan itu Bupati menyebut, bahwa kegiatan ini digelar guna menindaklanjuti kebijakan Presiden RI tentang pelaksanaan PPKM Darurat, yang di mulai pada tanggal 03-20 Juli 2021 di Jawa – Bali.
Selain itu, Haryanto juga menambahkan, dalam kebijakan tersebut, Kabupaten Pati termasuk ke dalam daerah kategori level 4 yang harus menerapkan PPKM Darurat.
“Ini tujuannya adalah agar kita memiliki kekuatan. Sebab, aturan apabila tidak ditegakkan oleh aparat yang menangani maka akan sia – sia, karena hanya sebuah kertas. Namun, sebuah kertas dapat memiliki kekuatan manakala dikerjakan dengan sangat baik”, ujar Bupati.
Haryanto juga menegaskan, semua perintah yang ada harus dilaksanakan. Sebab, perintah tersebut semata – mata guna menekan angka kasus Covid – 19 dan menyelamatkan nyawa warga.
“Ada dua swalayan yang tutup, yaitu di ADA Swalayan dan Luwes. Tutup selama dua minggu, dan apabila tempat – tempat lain saja tutup, kenapa pusat perbelanjaan tidak berani menutup hanya dua minggu?”, tutur Bupati.
Selain itu, lanjut Haryanto, tempat hiburan maupun karaoke, khususnya yang tidak berizin, juga harus tutup.
Bupati pun menegaskan, apabila terciduk ada yang nekat membuka, maka akan langsung diperkarakan.
Haryanto juga mengimbau kepada semua pihak agar tetap bersabar selama kurun waktu dua minggu saja. Sebab pihaknya meyakini bahwa dengan ini, peningkatan kasus COVID-19 akan turun.
Diakhir amanatnya, Pihaknya pun menegaskan bahwa,”PPKM Darurat bukanlah kebijakan sepihak dari pemerintah daerah melainkan merupakan kebijakan nasional,” tandasnya.
(Red/Sh)