Tinggal Menghitung Masa HK, Kabid SDA Tinjau Rehabilitasi Jaringan Rigasi D.I Cabean

Daerah1886 Dilihat

Pati,www.suarahukum-news.com-Tinggal menghitung masa Hari Kerja (HK) yang jatuh tempo pada tanggal 13 Desember 2021, Kepala DPUTR Kabupaten Pati Faisal yang diwakili oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) H.Sudarno, pagi ini (Rabu,08/12/21) telah meninjau ke beberapa lokasi pekerjaan yang sudah mendekati berakhirnya masa kontrak. Salah satunya pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Rigasi D.I Cabean Desa Guyangan Kecamatan Winong Kabupten Pati. Hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam memastikan suksesnya atas seluruh program pembangunan menjelang berakhirnya masa kontrak kerja, terlebih menjelang waktu akhir Tahun Anggaran 2021.(08/12).

“Hari ini kita melakukan peninjauan dan pengawasan di beberapa titik lokasi,  salah satunya pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Rigasi D.I Cabean, Disini kita bisa melihat segala bentuk kesulitan dan kendala yang dihadapi oleh pihak rekanan, terlebih di saat musim penghujan seperti ini, tentunya cuaca adalah tantangan terbesarnya,” ujar H.Darno kepada Media ini saat dilokasi pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Rigasi D.I Cabean, Rabu (08/12) siang.

Lebih lanjut dikatakannya, Bagi siapapun (rekanan) yang tidak sesuai dengan standar spesifikasi kualitas dan kuantitas serta mutu proyek, maka pihaknya dengan tegas untuk memberikan sanksi administratif.

“Kami tidak pandang bulu mas. Siapapun (rekanan pemenang lelang) yang tidak sesuai dalam pelaksanaan (standar kualitas bangunan) pekerjaan, maka kami akan berikan sanksi tegas, berupa sanksi administratif,” ucap Kabid SDA, Darno.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Pati, Faisal juga menegaskan, Kepada semua pihak rekanan agar selalu menjaga profesionalitas kerja. Dan selalu menjaga kredibilitas suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi.

“Secara tehnis, jika ada pihak rekanan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan fisik (bangunan) tepat waktu, maka kami akan memberlakukan sistem denda berjalan, sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” ucap Faisal saat di konfirmasi Media ini.

Namun, lanjut Faisal, Jika ada pihak rekanan yang nakal (belum sesuai standar mutu kualitas dan kuantitas bangunan), Maka, kami akan layangkan surat teguran maupun surat peringatan terlebih dahulu.

“Apabila penyedia jasa tidak dapat menyelesaikan kegiatan, maka pihak DPUTR akan melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang ada, termasuk pemutusan kontrak kerja  black list (daftar hitam),” tegas Kepala DPUTR Kabupaten Pati Faisal.

Sementara Siswanto, saat dikonfirmasi Media ini di lokasi proyek Rigasi D.I Cabean selaku pihak pengawas konsultan pelaksana proyek, dirinya juga mengatakan beberapa kendala yang dihadapi oleh pihak rekanan saat ini.

“Salah satu yang menjadi kendala adalah faktor cuaca. Semoga saja kita dapat menyelesaikan pekerjaan ini sesuai progres dan tepat waktu,” ujar Siswanto kepada Media ini saat mendampingi tinjauan Kabid SDA DPUTR Kabupaten Pati, siang ini.

Dikatakan lebih lanjut oleh Siswanto, untuk progres saat ini sudah mencapai sekitar 80 persen lebih, sedangkan untuk mengejar batas waktu yang tinggal menghitung hari, pihaknya juga mengaku sudah menambah jumlah pekerja.

“Saat ini ada sekitar 190 pekerja yang kita turunkan, dengan harapan dapat menyelesaikan pekerjaan ini tepat waktu,” imbuhnya.

Disinggung soal soal standar spesifikasi kualitas mutu bahan bangunan, pihaknya juga menyampaikan kalau semua bahan yang di gunakan pada proyek tersebut sudah sesuai standar dan sudah melalui uji laboratorium tehnik.

“Insyaallah, semuanya aman sehingga lolos verifikasi tehnik,” kata Siswanto.

Ditempat yang sama, Pengawas pelaksana proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Pati, juga mengatakan bahwa seluruh sampel material sudah di kirim untuk diuji kelayakannya.

“Soal pengawasan kami tidak mau kompromi mas, kalau memang tidak sesuai dengan spesifikasi maka kami akan suruh bongkar. Dan kami akan menghitung bahan material sesuai dengan apa yang ada di lapangan (digunakan),” pungkasnya.

 

 

 

 

(Red/Tg)