Tolak Kebijakan Pemerintah Yang Memberatkan Nelayan, FNB Pati Gelar Orasi

Daerah1624 Dilihat

 

Pati, www.suarahukum-news.com | Ribuan warga Juwana yang tergabung di dalam Front Nelayan Bersatu (FNB), Rabu (10/05) siang, telah menggelar aksi unjuk rasa dengan membentangkan spanduk tentang penolakan terhadap sejumlah kebijakan pemerintah sambil membawa keranda yang bertuliskan “Matinya Hati Nurani KKP”. Hal ini sebagai bentuk kekesalan para nelayan di Kabupaten Pati terhadap kebijakan dan peraturan pemerintah yang di nilai justru membuat masyarakat (nelayan) semakin menjerit. (10/05)

Dalam orasinya, Ketua Front Nelayan Bersatu (FNB) Kabupaten Pati Siswo Purnomo mengatakan, Didalam PP Nomor 11 Tahun 2023 Bab IV Pasal 18 (1) Kapal Penangkap Ikan yang melakukan penangkapan ikan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dalam Zona Penangkapan Ikan Terukur.

“Kuota penangkapan Penangkapan ikan terukur dengan sistem kuota, yang mana Kuota tersebut akan dapat diberikan pada Kelompok Tertentu atau pemodal asing, yang akan menciptakan OLIGARKI di Dunia Usaha perikanan tangkap dan membuka ruang untuk penguasaan laut dalam jangka panjang (30 tahun/ sesuai masa berlaku SIUP),” ujar Siswo Purnomo dalam orasinya.

Pj Bupati Pati dan Ketua DPRD Pati saat menemui ribuan nelayan di depan Kantor Bupati, Rabu (10/05) 

Lebih lanjut pihaknya juga mengatakan, Dengan adanya kuota penangkapan ikan memberi Peluang dan Menciptakan Sistem Kartel di bidang Penangkapan Ikan, yang mana akan menutup peluang usaha perikanan tangkap bagi nelayan Existing lokal di masa sekarang dan dimasa yang akan datang.

“Jika pada pasal ini di terapkan dimana kapal harus beroperasi pada 1 zona WPP, maka nelayan tidak akan bisa bekerja apabila adanya cuaca ekstrim dan gelombang tinggi. Karena selama ini kapal tangkap ikan di pantura ketika di laut jawa kondisinya sedang kurang bagus (cuaca ekstrim dan gelombang tinggi), maka kapal bergeser mencari ikan di laut natuna atau makasar, sehingga kapal masih bisa mendapatkan hasil untuk memenuhi kebutuhan hidup,” lanjutnya.

Begitupun, Lanjut Siswo Purnomo, Sebaliknya ketika kondisi di laut natuna dalam kondisi kurang baik maka kapal nelayan bisa mencari ikan di laut jawa. Sehingga kami meminta kepada pemerintah untuk meninjau kembali aturan tersebut dan bisa memberikan 2 zona penangkapan ikan, Laut Jawa dan Natuna atau Laut Jawa dan Laut Makasar, sehingga masih bisa memilih area kerja yang sesuai dan cocok untuk bekerja di saat kondisi cuaca kurang baik.

“Pemberian pelabuhan pangkalan yang hanya di daerah penangkapan ikan, dengan tidak mempertimbangkan kesiapan insfrastruktur, kesiapan tempat pemasaran ikan (pembeli ikan), sarana prasarana perbaikan kapal, ketersedian BBM dan logistik dan akan menghambat operasi penangkapan ikan serta menghambat nelayan menjual hasil tangkapannya dengan harga yang lebih tinggi di Pelabuhan yang ada pembeli ikannya,” terang Siswo Purnomo, dengan semangat yang diikuti oleh 6000 peserta yang hadir dalam aksi damai tersebut.

Selanjutnya, Kami juga menolak dengan tegas tentang pemberlakuan PP Nomor 11 Tahun 2023 sampai dengan disiapkan Pelabuhan Perikanan yang ideal (insfrastruktur, pemasaran ikan/pembeli ikan, sarana prasarana perbaikan kapal, ketersedian BBM, logistik) agar Implementasi nya tidak merugikan pelaku usaha/ nelayan.

Didalam Permen KP Nomor 31 Tahun 2021, Tentang Pengenaan Sanksi Administrative Di Bidang Kelautan Dan Perikanan Pengenaan sanksi administrative di bidang kelautan dan perikanan, pemberlakuan dengan pengalian komponen 1.000 persen. Hal ini juga memberatkan bagi nelayan.

“Diperlukan untuk efisiensi operasional penangkapan ikan dan memaksimalkan musim tangkap ikan bagi kapal penangkap ikan. Dengan tingginya selisih harga BBM industri di pulau jawa dan luar jawa, memaksa kapal penangkap ikan disuplay kebutuhan BBMnya dengan kapal pengangkut ikan sehingga bisa menekan biaya operasinal penangkapan ikan,” ungkap Siswo.

Dan juga, masih kata Siswo, untuk kapal penangkap ikan yang beroperasi di Laut Lepas, yang sangat jauh daerah penagkapan ikannya, sangat membutuhkan kapal pengangkut ikan. Dengan sudah adanya pembatasan (kuota) penangkapan ikan, seharusnya. diberikan kewenangan untuk melakukan pengangkutan ikan di WPPNRI.

“Dalam beberapa kasus pelanggaran, pengenaan sanksi denda administrative mencapai ratusan juta dalam 1 (satu) kali trip melaut, nelayan pemilik kapal tidak mampu membayar,” tegasnya.

Kemudian untuk Nelayan berbasis resiko, sangat bergantung pada musim, cuaca dan ketahanan kapal. Dilema kalau nelayan operasionalnya sesuai SIPI dilaut tidak bisa bekerja, nelayan melaut tidak dapat hasil atau ingin dapat hasil dengan melanggar DPI karena tuntutan perut, namun kemudian terkena sanksi mematikan.

“Nelayan dan pemiliknya sama-sama tidak dapat hasil karena semua habis dibayarkan untuk membayar denda dan pungutan PNBP kepada negara, penghentian perizinan kapal baru, yang sudah memiliki alokasi usaha penangkapan ikan dan buku kapal perikanan, menjadikan ketidakpastian dalam bidang usaha perikanan tangkap dan menjadi beban nelayan karena sudah melakukan investasi pembuatan kapal dengan biaya yang besar tapi tidak dapat di jalankan atau di produktifkan,” tandasnya.

Setelah menerima dukungan dari Pj Bupati, Ketua DPRD Kabupaten Pati serta Instansi lainnya, selanjutnya ribuan masa yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu Kabupaten Pati telah membubarkan diri dengan tertib dan damai.

 

(Red/Tg)