Pati, www.suarahukum-news.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pada Kamis (12/02) sekitar pukul 10.00 Wib telah menerima audiensi dari sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan dan Aliansi Petani dari Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam audiensi itu, hadir pula perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten (DPMPTSP) Kabupaten serta sejumlah instansi lainnya.(13/02).
“Hari ini, kita menampung aspirasi masyarakat, dari Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan dan Aliansi Petani dKecamatan Trangkil. Mereka menyampaikan penolakan rencana pendirian pabrik sepatu di daerahnya, karena menurut mereka akan berdampak pada lahan pertanian yang masih produktif,” terang Ali Badrudin, Ketua DPRD Pati usai audiensi siang itu.
Pada kesempatan itu, Ali Badrudin juga menyampaikan, dari keterangan peserta audiensi, belum jelas kepastian pendirian pabrik sepatu di Kecamatan Trangkil. Oleh karena itu, pihak DPRD Pati memfasilitasi warga untuk bertemu langsung dengan DPMPTSP Pati untuk mengkonfirmasi terkait perizinannya.
“Untuk saat ini informasi tersebut belum jelas dan belum ada kepastian. Karena menurut keterangan peserta audiensi, investornya sendiri belum sampai ke sana. Hanya sudah ada orang-orang yang mau beli tanah saja,” ungkap Ali Badrudin menambahkan.
Meski demikian, Ketua DPRD Pati itu berjanji akan menindaklanjuti aduan masyarakat dan membahasnya dengan Pemerintah Kabupaten Pati agar tidak menimbulkan kerancuan di masyarakat.
“Prinsip kami sebagai wakil rakyat, apa yang menjadi aduan dari masyarakat dalam audiensi ini, tentunya akan kami tindak lanjuti dan akan kami koordinasikan dengan pihak eksekutif,” tegasnya.
Sementara dalam keterangannya, Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pati selaku pihak yang mengelola semua bentuk perizinan penanaman modal menyebut belum bisa menjawab keluhan warga. Mengingat, sampai hari ini, belum ada perizinan dari investor mengenai rencana pendirian pabrik sepatu di wilayah Kecamatan Trangkil tersebut.
Diketahui bahwa, setidaknya ada perwakilan dari tiga desa yang menyampaikan penolakan atas rencana pembangunan pabrik sepatu di Kecamatan Trangkil itu. Diantaranya Desa Mojoagung, Desa Pasucen, dan Desa Tegalharjo.
“Jawaban dari DPMPTSP bahwasanya sinyal-sinyal itu ada. Akan tetapi, perizinannya belum masuk,” kata perwakilan Aliansi Petani Kecamatan Trangkil, Ahmad Sulhan saat di wawancarai Media ini usai audiensi siang itu.
Ia mengatakan, warga mengaku keberatan dengan rencana pendirian pabrik tersebut, sebab lahan yang hendak digunakan merupakan lahan produktif. Sehingga masih difungsikan untuk kegiatan pertanian.
“Perlu berbagai kajian dari semua instansi yang bersangkutan mengenai dampak jangka panjangnya, bagaimana nasib anak cucu kita kalau lahan-lahan produktif itu diubah menjadi pabrik, serta dampak lingkungannya untuk masa depan yang akan datang,” pungkasnya.
(Red/Tg)











