Pati, www.suarahukum-news.com | Usai menjalani masa tahanan selama 6 bulan, akhirnya sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di kantor Pengadilan Negeri Pati Kelas 1A, H. Utomo di Putus Bebas. Pembacaan putusan ini sempat mengalami perubahan jadwal (mundur dari jadwal sidang) mengingat adanya kendala tehnis pada ruang sidang, Kamis (06/04) pekan lalu. Hingga akhirnya, sidang putusan dapat di laksanakan pada hari ini, Senin (10/04) siang.
“Alhamdulillah, majelis hakim telah memberikan putusan kepada klien kami dengan vonis bebas hukum. Keputusan ini berdasarkan bukti-bukti, keterangan saksi, serta fakta-fakta yang dapat terungkap didalam persidangan,” ujar Fahrul Delimonthe, S.H, usai mengikuti jalannya sidang dengan agenda Putusan, di Kantor Pengadilan Negeri Pati Kelas 1A, Senin (10/04).
Lebih lanjut pihaknya juga menyebut, jika dari jumlah nominal keseluruhan atas tuduhan yang di sangkakan terhadap kliennya itu, bukan semuanya uang milik korban (Pelapor). Akan tetapi, terdiri dari beberapa nama lainnya dengan bentuk investasi, guna pemodalan dan perbekalan kapal.

“Dari bentuk investasi tersebut, para pemodal, juga sudah pernah sama-sama menikmati hasilnya, dan semua dakwaan sudah terjawab di dalam persidangan. Jadi, usai hakim ketuk palu (putusan) per hari ini, maka, sebagai warga negara yang memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata undang-undang, nama baik klien kami harus kembali bersih di masyarakat,” tegas Kuasa Hukum H. Utomo sing ini.
Dalam kesempatan tersebut, Fahrul Delimonthe juga mengatakan, bahwa usai meminta hasil putusan, maka pihaknya bersama dengan seluruh aliansi keluarga H. Utomo akan bersama-sama menuju Kantor Lapas Pati untuk menjemput kepulangan H. Utomo yang di ketahui sudah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 6 bulan.
“Untuk salinan putusan masih di siapkan dan masih menunggu sebentar. Setelah itu, kita bersama dengan solidaritas keluarga H. Utomo akan menjemput beliau di Kantor LP Pati,” katanya.
Sementara itu, H. Utomo, yang di dampingi oleh Kuasa Hukumnya, saat dikonfirmasi Media ini menjelang kepulangannya dari Kantor Lapas Pati, dirinya juga mengucap sujud syukur kepada Allah SWT. Akhirnya, kebenaran dan keadilan atas dirinya dapat terungkap, sehingga pada saat sidang putusan pengadilan negeri juga memberikan vonis bebas.
“Alhamdulilah, sidang putusan hari ini telah memberikan vonis bebas. Dengan demikian sangkaan yang di tuduhkan kepada saya tidak terbukti dalam persidangan. Sedangkan untuk, hal-hal pemulihan nama baik, ataupun upaya langkah hukum, tentunya akan saya koordinasikan dengan penasehat hukum saya terlebih dahulu,” tandasnya.
Untuk diketahui, H. Utomo setidaknya telah menjalani masa tahanan di Polda Jawa Tengah selama 2 bulan, dan menjalani masa tahanan di Kantor Lapas Pati selama 4 bulan atas Perkara yang menimpa nya.
(Red/Tg)












