Pati,www.suarahukum-news.com-Sidang lanjutan atas perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan cacat permanen pada korban di bagian indera mata, hal itu di ketuhui oleh korban setelah melakukan pengobatan lanjutan kepada salah satu dokter spesialis yang berada di Semarang, sesuai dengan hasil pemeriksaan secara intensif maka dinyatakan telah terdapat bekas luka di bagian retina mata sebelah kanan, sehingga tidak dapat berfungsi seperti sedia kala.(21/08).
Untuk itu, pada hari Selasa (20/08) para terduga pelaku yang berjumlah 5 orang turut warga Desa Kedumulyo Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, telah menjalani proses persidangan untuk kesekian kalinya di Pengadilan Negeri Pati, dengan agenda mendengarkan keterangan dari dua saksi yang di hadirkan oleh para terduga pelaku.
Sesuai dari 15 daftar nama yang sudah di tetapkan sebagai tersangka sebelumnya oleh pihak Kepolisian Polres Pati, namun hanya 5 orang yang dapat diamankan oleh pihak berwenang, untuk 10 orang lainnya (terduga pelaku) dinyatakan sudah tidak berada di wilayah setempat, sehingga status mereka di nyatakan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Jajaran Satreskrim Polres Pati atas perkara dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama .
Di hadapan Majelis Hakim, para saksi mengatakan sudah ada upaya meminta maaf kepada korban setelah dua minggu dari hari kejadian, namun untuk membantu pengobatan pada korban, para pihak terduga pelaku tidak menyebutkan secara pasti dalam bentuk apa , para terduga pelaku akan membantu dalam proses kesembuhan dari korban.
Pada kesempatan itu saksi yang di hadirkan oleh para terduga pelaku yang berinisial “KS” mengatakan bahwa, Kurang lebih dua minggu setelah kejadian, kami dari para terduga pelaku sudah meminta maaf kepada korban dan datang kerumahnya yang ada di Kayen.
“Tapi tidak ada jawaban dari pihak korban,” ujarnya.
Lebih lanjut saudara “KS” juga mengatakan, Rencananya kami akan menawarkan perdamaian kepada korban dalam bentuk materiil, untuk membantu kesembuhan luka yang di alami oleh korban, saat itu dari satu terduga pelaku akan memberikan bantuan dengan jumlah nominal kurang lebih 2 juta rupiah untuk satu orangnya.
“Namun hal itu belum sempat di sampaikan secara lisan, atau tertulis kepada korban, hanya masih rencana,” tambahnya.
Sementara itu,”SR” yang juga merupakan salah satu saksi dari terduga pelaku, siang itu dirinya mengatakan bahwa, Pihaknya hanya mengantar dan mendampingi dari keluarga para terduga palaku untuk meminta maaf kepada korban dan keluarganya.
“Saat bertamu di rumah korban kami diterima dengan baik, saat itu tidak ada perdebatan dengan keluarga korban dan berjalan dengan lancar,” katanya.
Namun ketika Majelis Hakim menanyakan bukti perdamaian , dan dalam bentuk apa perdamaian itu di lakukan oleh para pihak terduga pelaku, maka para saksi (SR dan KS) tidak bisa menunjukkan fakta permohonan maaf dengan pihak korban, baik secara tertulis maupun dokumentasi gambar yang bisa ditunjukkan di hadapan persidangan siang itu, (Selasa,20/08).
Sementara itu ketika Jaksa Penuntut membacakan hasil barang bukti yang berhasil di amankan dan di sampaikan di ranah persidangan, pihaknya menyampaikan bahwa, “Sejumlah barang bukti yang dapat di amankan berupa beberapa kaos dan sarung, yang pakai oleh para terduga pelaku pada saat kejadian, dan beberapa unit sepeda motor milik terduga pelaku yang gunakan saat melakukan perbuatannya pada malam itu, untuk senjata tajamnya yang di bawa oleh salah satu pelaku masih menjadi daftar pencarian barang bukti,” jelasnya.
Dari hasil persidangan yang di gelar di Ruang Cakra siang itu , dengan agenda mendengarkan para saksi dari pihak terduga pelaku dan pembacaan atas peran yang di lakukan para terdakwa, sekaligus penyampaian sejumlah barang bukti yang di sampaikan ke Pengadilan Negeri Pati, maka para pihak terduga pelaku dan penasehat hukum dari para terduga pelaku meng-iyakan dan tidak ada sanggahan terkait keterangan dari para saksi , maupun semua keterangan dari Jaksa Penuntut, sebelum agenda sidang di tutup dan akan di lanjutkan pada hari Selasa mendatang tanggal 27 Agustus 2019.
Terpisah, Sementara itu, Vindi selaku pihak korban dari pengeroyokan tersebut saat di wawancarai oleh awak media di ruang tunggu Kantor Pengadilan Negeri Pati pada hari Selasa (20/08) usai mengikuti jalannya persidangan, dirinya mengatakan, Dari tindakan pelaku yang mengakibatkan saya menjadi cacat mata seperti ini, sesuai hasil rekam medis terdapat luka robek di bagian retina, hal itu saya ketahui setelah melakukan pengobatan lanjutan ke Semarang ke dokter spesialis.
“Katanya ada bekas robek pada bagian retina mata, sehingga berdampak pada kabur untuk penglihatan dan tidak dapat berfungsi seperti sedia kala,” tuturnya
Lebih lanjut Vindi juga mengatakan bahwa, di saat penyampaian laporan penyidikan dan foto dokumentasi yang di lampirkan sebelum masuk ke ranah persidangan terdapat satu buah senjata tajam, namun dari jaksa penuntut kok tidak menyebutkan adanya benda itu saat pembacaan keterangan barang bukti tadi.
“Sebelum masuk ke ranah persidangan dan menurut keterangan dari saksi sebelumnya ada satu buah senjata tajam yang dapat diamankan dari tangan terduga pelaku, saya juga pernah lihat foto tersebut yang di lampirkan sebagai barang bukti, namun dari jaksa penuntut saat membacakan hasil barang bukti yang dapat diamankan oleh petugas kok senjata tajamnya tidak di sebutkan,” tambahnya.
Atas kejadian yang menimpa dirinya, pihaknya berharap agar para pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Saya berharap kepada Pengadilan Negeri Pati untuk memberikan hukuman dan saksi yang seadil-adilnya kepada para pelaku, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku atas perbuatannya, yang mengakibatkan saya menjadi tidak bisa melihat pada mata bagian kanan ini,” pungkasnya dengan harapan agar para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
(Red/Tg)