Viral di Medsos, Pemungut Parkir Stadion Joyokusumo Dipanggil Disporapar Pati

Daerah3991 Dilihat

 

Pati, www.suarahukum-news.com | Menyikapi laporan masyarakat terkait adanya tarif masuk ke Stadion Joyokusumo, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati, Senin (09/05), langsung melakukan pembinaan terhadap pengelola parkir yang diketahui adalah dari Pemuda Desa Winong, Kecamatan Pati,(09/05)

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Pati, Rekso Soehartono mengatakan, Parkir yang dilaksanakan oleh beberapa Pemuda Desa Winong adalah wujud untuk pembinaan sekaligus perhatian warga sekitar Stadion untuk melaksanakan kegiatan positif.

“Namun, dengan banyaknya laporan atau keluhan tentang parkir yang dilaksanakan oleh mereka,  kami minta mereka agar menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk mematuhi aturan yang ada,” terang Kepala Dinporapar, Rekso Soehartono, Senin (09/05).

Dengan disaksikan oleh pihak Desa Winong, para pemuda ini selanjutnya telah berjanji untuk mengikuti enam aturan yang telah ditetapkan.

“Pertama, mereka tidak boleh memungut parkir di depan pintu gerbang,” tegas Rekso.

Kedua, menarik parkir hanya pada Hari Minggu. Kemudian poin ketiga dan keempatnya adalah memungut parkir di tempat parkir yang sudah dipersiapkan.

“Dengan tarif parkir sepeda motor sebesar Rp 1.000,-. Adapun untuk mobil akan dikenakan parkir Rp 2.000,-,” imbuh Kepala Disporapar siang itu.

Selanjutnya, masih kata Rekso Soehartono, Petugas parkir wajib memakai seragam atau rompi, sesuai dengan kesepakatan rapat, yang dilaksanakan pada Bulan Januari 2022 kemarin.

“Dan terakhir. Apabila para pengelola parkir ini telah melanggar, alias bertindak tidak sesuai dengan kesepakatan. Maka, akan ditindak langsung oleh Dinporapar, sebagai pengelola Stadion Joyokusumo Pati,” pungkas Kepala Dinporapar Pati.

 

 

 

 

(Red/Sh)