Pati, www.suarahukum-news.com | Wabup Risma Ardhi Chandra menghadiri Penyerahan simbolis bantuan langsung tunai (BLT) dan bantuan pembayaran iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Kabupaten Pati TA 2025 pada Senin (21/7) di Ruang Pragolo. (22/07)
Bantuan DBHCHT bersifat earmarked dengan kelompok sasaran penerima bantuan spesifik yakni buruh tani tembakau, buruh pabrik rokok, petani dan buruh tani cengkeh, pekerja rentan dan masyarakat tidak mampu yang berdomisili di sekitar industri hasil tembakau dan sentra produksi tembakau.
Pemerintah Kabupaten Pati menyalurkan bantuan dari DBHCHT dalam bentuk BLT dengan jumlah anggaran Rp 6.644.558.100,00 yang akan diterimakan kepada 5.301 orang penerima manfaat selama 4 bulan dengan nominal penerimaan sebesar Rp. 300.000,00 per orang/bulan.
“Penyaluran dilaksanakan dalam dua tahap (tiap penyaluran sebesar Rp. 600.000,00 per orang) secara non tunai melalui Virtual Account Bank Jateng langsung ke rekening masing-masing penerima,” ujar Wabup Chandra.
Bantuan iuran jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan dengan jumlah anggaran Rp. 262.080.000,00 yang akan disalurkan kepada 2.874 orang.
Bantuan ini, lanjut Wabup Chandra, Juga akan diberikan selama 6 bulan meliputi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebesar Rp. 16.800,00 per orang/bulan.
“Penerima manfaat agar juga memperhatikan batas pengambilan. Pencairan BLT paling lambat adalah 30 hari dari diterimanya surat pengantar pencairan,” tandasnya.
(Red/Sh)






