4 Armada Ditahan, Sopir Dump Truk di Pati Gelar Aksi Damai Minta Pembebasan

Daerah549 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Puluhan sopir dump truk yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Petani (GMPP) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pati Rabu (25/09).

Kedatangan mereka meminta kepada pihak kepolisian untuk membebaskan empat armada dam truk pengangkut hasil tambang galian yang sebelumnya ditahan aparat.

“Kami minta dam truk milik teman kami agar dibebaskan. Kami minta pihak kepolisian mengeluarkan dam truk teman kami,” ujar Sutirto koordinator aksi saat menyampaikan tuntutannya, Rabu (25/09).

Para peserta itu tiba di depan halaman kantor Bupati Pati sekitar pukul 09.30 WIB dengan puluhan dump truk yang dilengkapi dengan spanduk beserta sound sistem.

Usai menyampaikan orasi, selanjutnya mereka menuju kantor DPRD Pati untuk melakukan audiensi kepada anggota wakil rakyat. Mereka diterima oleh pimpinan dewan, Ali Badrudin dan Hardi yang didampingi anggota dewan Danu Ikhsan Haris Chandra.

Selain itu, peserta aksi juga berharap lahan pertanian di wilayah selatan agar boleh dilakukan penataan. Lantaran meski ada aliran irigasi tetapi tidak berfungsi maksimal karena lahan sawah lebih tinggi dibanding irigasi.

“Problematika petani adalah lahan tinggi sedangkan irigasinya rendah sehingga air tidak bisa langsung ke lahan pertanian,” jelasnya.

Penataan lahan pertanian, kata dia tidak bisa hanya cara manual, tetapi harus menggunakan alat berat. Sebab hal itu dirasa lebih efektif.

“Untuk solusinya adalah pengeprasan itu menggunakan alat berat supaya lebih cepat dan tepat,” tambahnya.

Akan tetapi, penataan lahan ini jelas menyalahi aturan. Karena kegiatan pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020. Di dalamnya tidak ada istilah pengeprasan.

“Kegiatan pertambangan di undang-undang nomor 3 tahun 2020 tidak mengenal izin pengeprasan. Ada namanya IUP, IUPK, spv, izin pengangkutan penjualan. Dan izin pengeprasan tidak diatur dalam ketentuan undang-undang itu,” ucap Kepala ESDM Dwi Surtoyo.

Dijelaskan dalam ketentuan perundang-undangan tambang itu didefinisikan bahwa kegiatan pertambangan dimulai dari eksplorasi, pasca produksi, penggalian, pengangkutan hingga penjualan.

“Meski mereka ngakunya membantu petani untuk penataan lahan, tetapi regulasinya proses perizinan minerba seperti itu,” tambahnya.

 

 

 

(Red/Ful,Sh)