Pati, www.suarahukum-news.com | Laporan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dari KTH Tani Makmur Desa Maitan ke Mapolresta Pati, telah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi. Sedikitnya, per-hari Jumat (10/02) kemarin, tim penyidik telah memeriksa sebanyak empat orang saksi, diantaranya berinisial JT, SP, WS dan PM. (12/02)
Pemeriksaan para saksi tersebut, merupakan bentuk lanjutan dari proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Mapolresta Pati. Buntut pengaduan ini, ditengarai tentang adanya dugaan dan indikasi penipuan serta penggelapan oleh oknum yang pada saat itu diduga sebagai pendamping program KHDPK PS 2022. Pasalnya, dari oknum tersebut memunculkan sejumlah pembiyaan pengukuran dan pemetaan sebagai syarat permohonan perizinan pengelolaan perhutnaan sosial.

Ironisnya, dari keterangan beberapa narasumber dan saksi yang berhasil dihimpun Media ini telah menyebutkan, bahwa sang oknum telah membandrol biaya ukur dan pemetaan lahan garapan sebesar Rp 200 rupiah per-Meter persegi atau setara dengan Rp 2 juta rupiah per-Hektare (dok.red).
Baca juga >>>>>>>>>>>> https://suarahukum-news.com/kth-maitan-ke-jakarta-ditjen-pskl-direktorat-pkps-perhutanan-sosial-untuk-rakyat-proses-perizinan-gratis/
Padahal, Jika mengacu pada peraturan perundang-undangan, maka yang berwenang dan berhak untuk melakukan pengukuran dan pemetaan di kawasan perhutnaan adalah Bidang Planologi Kehutanan, yang diketahui memiliki tugas dan kewenangan untuk melakukan inventarisasi dan perencanaan hutan, pengukuhan dan penatagunaan kawasan hutan serta pengukuran dan pemetaan hutan.
“Hari ini, saya dimintai keterangan oleh penyidik tentang asal-usul timbulnya uang yang diminta oleh saudara SM. Pada tanggal 24 Juni 2022, Ketua KTH Maitan yang sebelumnya sudah berkomunikasi dengan SM tidak bisa hadir ke Desa Sukobubuk lantaran suatu hal. Kemudian, beliau memerintahkan saya, yang didampingi oleh saudara SP dan WS, untuk pergi mewakili ketua kelompok,” ujar JT, usai dimintai keterangan tim penyidik Polresta Pati, Jumat (10/02).

Setibanya di Balaidesa Sukobubuk, diperlihatkan sebuah gambar/peta. Selanjutnya, jika sesuai nomor urut (antrian pengukuran), Desa Maitan berada dinomor urutan tiga, dari dua desa yang ada. Kemudian, jika ingin diajukan jadwalnya (pengukuran), maka pihak kami (KTH Maitan) harus memberikan uang muka (DP) antara Rp 30-50 juta rupiah. Hal itu sebagai bentuk pembiayaan awal dari seluruh jumlah luas yang akan dimohonkan dalam perizinan perhutnaan sosial.
“Kemudian pada tanggal 25 Juni 2022, KTH Maitan memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 20 juta (sesuai bukti transfer) melalui transfer ke nomor rekening atas nama saudara SM,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Supriyanto selaku Ketua KTH Tani Makmur Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati, juga menyebut, selain uang muka Rp 20 juta, pihaknya juga diminta untuk menyerahkan uang lagi oleh SM melalui saudara PR dan SR sebesar Rp 59 juta.
“Pada tanggal 16 November 2022, kami menyerahkan uang yang diterima oleh saudara AS dikediamannya, Desa Sukobubuk Kecamatan Margorejo. Penyerahan uang tersebut, dimoderatori oleh saudara PR dan SR. Karena, dialah (PR & SR) yang mengarahkan kami agar segera membayar dan menyelesaikan keuangan dengan saudara SM,” jelasnya.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Maitan Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati, saat dimintai tanggapan tentang dirinya yang juga turut dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan, pihaknya mengatakan jika dirinya juga pernah diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta oleh saudara SM melalui pesan singkat (WhatsApp).
“Permintaan uang melalui pesan singkat WhatsApp itu terjadi pada tanggal 22 Agustus 2022. Kemudian, selang beberapa waktu, datang saudara PR dan SR yang pada intinya mengarahkan agar KTH Maitan segera menyelesaikan persoalan administrasi dengan saudara SM, atas uang tersebut,” kata Kades Maitan.
Namun, lanjut Kades Maitan, permintaan itu tidak dituruti oleh kelompok. Pasalnya, beberapa hari sebelumnya (waktu diminta menyerahkan uang) pihak kelompok sudah mendapatkan informasi adanya Surat Edaran No.SE.2/PSKL/SET/PSL.O/2022 Tentang Pelaksanaan Perhutanan Sosial Yang Bersih Dan Berintegritas.
“Dari Surat Edaran tersebut, permohonan perizinan pengelolaan perhutnaan sosial adalah gratis. Sementara untuk pemetaan dan pengukuran, akan dilakukan dari Bidang Planologi setelah surat permohohan pengelolaan pehutanan sosial ini disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” tandasnya.

Sebagaimana dijelaskan didalam Pasal 378 KUHP, “Barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak, baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu, baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat, ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun”.
Sementara didalam Pasal 372 KUHP, “Barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan, maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 tahun”.

Kemudian didalam Pasal 374 KUHP, “Jika penggelapan yang dilakukan tersebut atas dasar jabatan atau dikarenakan pekerjaannya, maka pasal yang digunakan adalah pasal 374 KUHP dengan masa pidana paling lama 5 tahun”.
Dalam pasal penipuan dan penggelapan memang pelaku akan diancam dengan dihukum penjara 4 tahun. Akan tetapi, berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf b KUHP merupakan termasuk dalam perkara yang pelakunya bisa dilakukan penahanan oleh penyidik bahkan sebelum perkara tersebut diputus pengadilan.
Sedangkan untuk unsur dalam pasal penggelapan yang ada dalam Pasal 372 adalah Unsur subjektif yang merupakan unsur kesengajaan yang termasuk mengetahui dan menghendaki. Sehingga juga bisa dikatakan bahwa penggelapan termasuk dalam delik sengaja.
(Red/Tg)






