Jakarta, www.suarahukum-news.com | Memastikan tentang proses permohonan perizinan pengelolaan perhutnaan sosial, Ketua dan Wakil KTH Tani Makmur Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, Rabu (25/01) siang menghadap diruang Ditjen PSKL Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jl. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta. (26/01)
Kali ini, Ketua bersama Wakil KTH Tani Makmur, Desa Maitan, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah sengaja datang ke Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta guna memastikan syarat permohonan, tehnis dan mekanisme pelaksanan perhutanan sosial bagi masyarakat.
Diketahui bahwa, Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bertanggungjawab atas kegiatan Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial yang memiliki sasaran kegiatan yaitu meningkatnya luas areal kelola masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomer 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

“Terdapat beberapa skema dalam pengelolaan perhutanan sosial, sebagaimana yang telah tertuang di peraturan pemerintah. Diantaranya, Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan,” ujar Rahma, saat menjelaskan tentang Perhutnaan Sosial kepada Ketua KTH Tani Makmur, yang juga Ketua KMPS Desa Maitan, diruang Rapat Ditjen PSKL Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial (PKPS) di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (25/01).
Disinggung soal pembiayaan pemberkasan dan pemetaan serta biaya operasional yang dibutuhkan oleh KLHK guna proses pengajuan dan penerbitan legalitas pengelelolaan perhutanan sosial, pegawai Ditjen PSKL Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial ini kembali mengatakan jika semuanya (syarat administrasi) adalah gratis dan tanpa dipungut biaya sepeserpun.
Hal ini, lanjut dia, sebagaimana tertuang didalam Surat Edaran Nomor: SE.11/PSKL/SET/PSL.O/6/2022 Tentang Penyelenggaraan Pemberian Persetujuan Perhutanan Sosial Dan Peran Pendamping Perhutanan Sosial dan Surat Edaran Nomor: SE.2/PSKL/SET/PSL.O/8/2022 Tentang Pelaksanaan Perhutanan Sosial Yang Bersih Dan Berintegritas.
“Langkah awal, adalah membuat surat permohonan perizinan pengelolaan perhutanan sosial sesuai skema. Kemudian, dilanjutkan dengan pemeriksaan berkas dan verifikasi lokasi (wilayah) melalui titik kordinat. Setelah dinyatakan bahwa lokasi tersebut masuk dalam kawasan perhutanan sosial, barulah tim planologi mendatangi lokasi untuk melakukan pemetaan dan identifikasi wilayah,” jelas Rahma, sembari memberikan beberapa informasi tentang perhutanan sosial sesuai dengan tiga skema.
Sementara itu Ketua Koperasi Masyarakat Perhutanan Sosial (KMPS) Desa Maitan juga mengatakan jika selama ini ada beberapa perbedaan dalam penyiapan syarat pemberkasan. Pasalnya, apa yang disampaikan langsung oleh pegawai Ditjen PSKL Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial justru sedikit berbeda dengan apa yang telah ia siapkan bersama dengan para pengurus dan kelompok tani hutan didesanya, yang rencananya akan di kirimkan untuk syarat permohonan.
“Setelah mendapatkan pencerahan dan banyak sekali penjabaran tentang syarat dan kewajiban, serta tehnis dan mekanisme tata cara pengajuan perizinan pengelolaan perhutnaan sosial, selanjutnya kami semakin optimis jika wilayah (lokasi) yang kami ajukan ini, masuk dalam kawasan perhutanan sosial,” ujar Supriyanto Ketua KMPS Desa Maitan yang juga Ketua KTH Tani Makmur Desa Maitan.
Baca juga : >>>>> https://suarahukum-news.com/asal-bayar-500-juta-pr-menyebut-perkara-kth-maitan-di-kejaksaan-bakal-beres/
Lebih lanjut pihaknya juga menambahkan jika selama ini pihaknya tidak mengetahui kalau untuk proses pengajuan cukup simpel dan mudah. Lantaran, seluruh pegawai di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta sangat ramah dan selalu memberikan semua informasi yang dibutuhkan oleh para pemohon pengelelolaan perhutanan sosial.
“Ternyata proses pengajuan cukup simpel. Selama ini kami tidak mengetahuinya karena tidak ada penjabaran yang komplit dari pihak yang selama ini mengaku sebagai pendamping KHDPK PS di desa kami. Akan tetapi, setelah saya mendengar sendiri paparan dari pegawai Ditjen PSKL Direktorat Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial, barulah kami bisa menyimpulkan kalau selama ini kami terlalu percaya dengan janji oknum yang tidak pasti,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ketua KMPS Desa Maitan juga berharap, agar regulasi tentang penerbitan legalitas pengelelolaan perhutanan sosial masyarakat segara terwujud. Sehingga, dalam pengelolaan kawasan perhutanan yang selama ini di kelola oleh masyarakat Desa Maitan memiliki legalitas dan payung hukum.
(Red/Tg)






