LAGI ….!!! , ENGGAN PASANG PAPAN INFORMASI, PEMBUATAN SALURAN AIR PROGRAM DARI P3A PATI TERUS BERLANJUT DI DESA KUTOHARJO 

Opini1933 Dilihat

 

Pelaksanaan pekerjaan pembuatan saluran air yang menuju lahan pertanian, program dari P3A Pati turut Desa Kutoharjo di kerjakan tanpa papan nama. Selasa ( 23 / 7 )

Pati, www.suarahukum-news.com , Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan taraf hidup masyarakat khususnya di bidang pertanian. Pemerintah melalui program P3A ( Perkumpulan Petani Pemakai Air ) , Telah mengucurkan dana anggaran untuk melaksanakan pekerjaan pembuatan saluran air yang menuju ke area persawahan ( lahan pertanian ) agar aliran air sampai ke lahan garapan, sehingga hasil pertanian dapat di capai dengan maksimal. ( 23 / 7 )

Sesuai dengan petunjuk teknis , dalam pelaksanaannya ialah dengan cara padat karya untuk pemberdayaan masyarakat ( Swakelola) hal itu bertujuan untuk mengurangi tingginya angka pengangguran pada warga masyarakat penerima manfaat, selain itu mengacu pada Ketransparanan publik pihak pelaksana kegiatan juga harus mencantumkan papan informasi proyek di lokasi agar besaran dana dan maupun volume panjang , serta spesifikasi proyek di ketahui oleh masyarakat umum karena hal juga menyangkut anggaran dari pemerintah .

Namun hal itu berbeda dengan pelaksanaan yang saat ini di kerjakan di Desa Kutoharjo Kecamatan Pati, sesuai dengan hasil investagasi awak media di lapangan, bahwa pelaksanaan tersebut diduga telah melibatkan pihak ketiga ( pemborong ) serta tidak mencantumkan papan informasi proyek sebagai sarana transparansi informasi Keterbukaan publik.

Padahal sesuai dengan anjuran Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yang tertuang di dalam pasal 20 , pasal 21 , pasal 28 f , dan pasal 28 j Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 . Beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi dalam pelaksanaan program dari pemerintah . Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 / PRT / M / 2006 Tentang Pedoman Persyaratan Tehnis Bangunan Gedung ( Permen PU 29 / 2006 ) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 / PRT / M / 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan ( Permen PU 12 / 2014 ) .

Adapun secara teknis , aturan tentang pemasangan papan pengumuman informasi proyek biasanya di atur lebih detail oleh masing-masing Provinsi , berati jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek , sudah jelas menabrak aturan dan Undang-Undang bahkan patut di curigai bahwa proyek tersebut tidak di laksanakan sesuai dengan prosedur sejak awal.

Saat di konfirmasi oleh awak media pada hari ini, Selasa ( 23 / 7 ) Salah satu narasumber di lapangan yang mengatasnamakan dirinya sebagai pengawas pekerja harian dan enggan menyebutkan namanya telah mengatakan bahwa ;

” Saya hanya selaku pengawas pekerja saja, Kalau pun ada hal yang berkaitan dengan proyek baik sumber dana maupun berapa jumlahnya saya tidak tau.,” tuturnya

Lebih lanjut soal tidak adanya papan informasi proyek, narasumber tersebut mengatakan ;

“ Wah kalau soal papan informasi proyek, tanya saja langsung sama ketua dan pendamping dari desa yaitu pak karman dan pak yoto, atau bisa langsung menghubungi pak Karsono saja selaku ketua dari Kantor Sekretariat P3A Pati , ” imbuhnya

Sungguh sangat di sayangkan ketika pekerjaan yang menurut pengakuan dari kepala kerja di lapangan bahwa pekerjaan itu adalah swakelola yang anggaran dananya bersumber dari pemerintah , di harapkan agar dari instansi terkait dapat mengawal jalannya pelaksanaan program apalagi menyangkut kesejahteraan para petani khususnya yang tergabung pada kelompok P3A ( Perkumpulan Petani Pemakai Air ) di Kabupaten Pati.

( Red / Tg )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *