Pati , www.suarahukum-news.com – Sidang lanjutan laporan atas perkara dugaan tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh salah satu warga desa Srikaton Kecamatan Jaken yang sebelumnya di laporkan oleh pelapor dan tak lain adalah selaku Kepala Desa Srikaton sendiri. Hingga hari ini, Selasa ( 23 / 7 ) kasus yang menyeret warga Desa Srikaton tersebut sudah bergulir hingga agenda sidang ketiga semenjak kasus tersebut di limpahan ke kantor Pengadilan Negeri Pati beberapa waktu lalu. ( 23 / 7)
Namun ada sedikit pemandangan berbeda dalam lanjutan sidang ketiga hari ini , karena puluhan warga masyarakat Desa Srikaton ikut mendatangi kantor Pengadilan Negeri Pati dengan maksud memberikan dukungan moral kepada terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh terlapor , tak hanya itu , mereka juga telah membuat surat pernyataan bermaterai dan bertindak sebagai pihak penjamin agar saudara terlapor di berikan penangguhan penahanan oleh pihak Pengadilan Negeri Pati .
Terlapor Leles bin Sakijan melalui kuasa hukumnya yaitu Bowo Setiyadi ,S.H , Moh. Agus Prasetyo S.H dan Joko Sutrisno ,S.H , saat di konfirmasi oleh awak media selesai sidang lanjutan ketiga di depan kantor Pengadilan Negeri Pati , dirinya mengatakan ;
” Hari ini kita mengikuti sidang lanjutan ketiga atas laporan dugaan tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh salah satu warga desa Srikaton Kecamatan Jaken yang sebelumnya telah di laporkan oleh terlapor , yang tak lain adalah selaku Kepala Desa Srikaton sendiri , ” tuturnya
Lebih lanjut , Advokat Bowo Setiyadi ,S.H , juga mengatakan , ” Kurang lebih ada sekitar delapan puluhan warga masyarakat dari Desa Srikaton yang mengikuti jalannya proses persidangan ketiga kali ini , mereka semua bertujuan memberikan dukungan moral serta menandatangani surat pernyataan sebagai penjamin dalam permohonan penangguhan terlapor atas nama saudara Leles bin Sukijan tersebut , ” pungkasnya
( Red / Yn )