40 Desa Terdampak, Pemkab Pati Segera Tetapkan Status Tanggap Darurat Kekeringan

Daerah51 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra segera menetapkan status tanggap darurat kekeringan menyusul meluasnya wilayah terdampak di Kabupaten Pati. Saat ini, kekeringan tercatat telah mencapai sekitar 1.700 hektare lahan.

Hal tersebut disampaikan Chandra dalam Rapat Koordinasi dan Pembahasan Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan serta Kebakaran Hutan dan Lahan di Ruang Kembangjoyo Sekda Kabupaten Pati, Kamis (17/9/2026).

Chandra menjelaskan, peningkatan status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat mengacu pada Peraturan Bupati Pati Nomor 36 Tahun 2013. Berdasarkan ketentuan tersebut, kondisi kekeringan di Pati dinilai telah memenuhi syarat sehingga status akan segera diperbarui setelah mendapatkan tanda tangan seluruh Forkopimda.

“Status akan diperbarui besok karena harus ditandatangani seluruh Forkopimda Kabupaten Pati,” ujar Chandra saat diwawancarai usai Rakor.

Setelah status tanggap darurat ditetapkan, Chandra menargetkan penanganan air bersih dapat dimulai Senin mendatang.

Sekitar 40 desa terdampak akan mendapat distribusi air menggunakan dana Belanja Tak Terduga (BTT) APBD atau alternatif dukungan CSR Bank Jateng.

Adapun anggaran yang disiapkan sekitar Rp250 juta dan penggunaannya akan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan di lapangan.

Tak hanya penanganan darurat, Chandra juga menyiapkan solusi jangka panjang. Pada 2027, Pemkab Pati mengupayakan pembangunan sumur dalam di sejumlah titik sumber air desa terdampak dengan dukungan Kementerian PUPR.

Rencana lainnya berupa pembangunan fasilitas filterisasi air yang diproyeksikan mampu menghasilkan sekitar 600 galon air bersih per hari di setiap titik.

“Kabupaten Pati ini kalau musim kemarau kekeringan, tetapi kalau musim hujan kebanjiran, sehingga kita harus mencari solusi penanganan air yang berkelanjutan,” pungkasnya.

 

(Red/Sh)