Ada Apa Dengan Desa Sambirejo, Camat Tlogowungu: Sudah Kami Ingatkan, Agar Segera di Selesaikan

Opini1535 Dilihat

Pati,www.suarahukum-news.com-Dugaan tidak beres nya sistem administrasi di Desa Sambirejo Kecamatan Tlogowungu Kabupten Pati, Ternyata bukanlah hembusan isu yang beredar di tengah masyarakat belaka. Pasalnya, Hal itu juga turut di benarkan oleh Camat Tlogowungu, Jabir saat di konfirmasi media ini, Selasa (02/02), Melalui sambungan telfon selulernya. (02/02)

“Kami sudah beberapa kali mengingatkan kepada kepala desa, Agar segera menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Terlebih soal keuangan,” Kata Jabir, Kepada Media ini.

Disinggung soal sejumlah nominal rupiah, Yang hingga saat ini menjadi kendala dan sebagai pemicu terhambatnya sistem administrasi di Desa Sambirejo, Camat Tlogowungu kembali lagi mengatakan. Hal ini, Sudah kami limpahkan kepada pembina di tingkat Kabupaten.

”Terkait uang yang berasal dari Dana Desa dan uang dari dana BumDes. Maka, Kepala desa sudah membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang tersebut pada tanggal 20 Februari 2021,” imbuhnya.

Kemudian, Lanjutnya,”Untuk rencana pekerjaan fisik yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020, Tentunya tidak bisa dikerjakan di tahun 2021 ini, Kemudian uang tersebut akan masuk ke Silpa,” Ujar Camat Tlogowungu.

Akan tetapi, Masih kata Jabir,”Kami juga tidak mau menandatangani laporan pertanggungjawaban akhir masa jabatan kepala desa, Kalau dana tersebut tidak ada atau di kembalikan ke rekening desa terlebih dahulu,” Kata Jabir, semabari menghela nafas. Seakan ikut terbebani atas tindakan oknum kepala desa tersebut.

Sebelumnya, Menurut seorang narasumber yang enggan di sebutkan namanya, Pada hari Sabtu (30/01/2021) sore, Yang menyampaikan tentang adanya dugaan carut marut pada sistem manajemen administrasi di desanya. Menurutnya, Selain kurang transparan dalam pengelolaan keuangan desa, Pria tersebut juga mengatakan tentang adanya pemotongan gaji dari pamong desa (perangkat). Guna membayar BPJS, Sejak bertahun-tahun.

“Gaji perangkat desa di potong untuk pembayaran BPJS. Tapi, faktanya malah nunggak sampai beberapa tahun. Lalu kemana uang tersebut mengalir,” Kata narasumber sore itu.

Di tempat terpisah, salah seorang aktivis penggiat anti korupsi di Kabupaten Pati, Menyayangkan tentang adanya tindakan oknum kepala desa yang diduga kurang amanah dalam menjalankan fungsinya  secara baik dan bijak. Padahal menurut juklak dan juknis tentang penggunaan dana desa harus jelas serta tepat sasaran.

Misalnya, sebelum uang tersebut di ambil dari bank oleh bendahara desa, Maka harus di buatkan dulu secara rinci tentang penggunaan uang tersebut (jika untuk pembangunan infrastruktur).

“Kemudian jika hendak di gunakan untuk non infrastruktur, Maka harus jelas pula tentang kegunaannya,” Tandas Aktivis Sosial tersebut di kantornya, Selasa (02/02).

 

(Red/Sh)