Pati, www.suarahukum-news.com-Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang membelit seorang Kepala PD BPR BKK Dukuhseti dan sempat menjadi buronan sejak tahun 2006 silam, sesuai hasil putusan dari Mahkamah Agung (MA) akhirnya pupus sudah. Pasalnya HR yang merupakan salah satu warga Desa Keboromo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ditangkap oleh tim intel Kejaksaan Negeri Pati di rumah asalnya, Desa Kenanti RT 5/3 Kecamatan Dukuhseti, Kamis, (8/4/2021)
Dalam keterangannya, Kepala Kejari Pati Mahmudi mengatakan, Hendro tersandung perkara di tahun 2006, atas kasus Tipikor yang sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA), hanya saja pelaku kabur keluar pulau Jawa, Namun setelah tim Kejaksaan Agung meminta bantuan melalui tim monitoring center (MC) di tahun 2020, selanjutnya dari tim Kejaksaan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Pati, sehingga langsung dilakukan penangkapan sesuai prosedur.
“Pelaku sudah lama kabur di luar pulau jawa, dan baru pulang satu bulan, setelan tim intel kejaksaan pati mendapatkan informasi, selanjutnya langsung dilakukan penangkapan”, terang Mahmudi kepada sejumlah awak media, Kamis (08/04/2021) petang.
Lebih lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Pati Mahmudi juga mengatakan, pelaku yang diamankan dari rumahnya oleh tim intel kejaksaan Pati sekitar Pukul 17.00 WIB, dengan didampingi oleh istrinya.
Diketahui sebelumnya, pelaku HD ini,adalah seorang Kepala PD BPR BKK Dukuhseti Pati, yang menjabat pada Tahun 1998-1999, selanjutnya yang bersangkutan tersebut telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan cara menyalurkan kredit yang tidak sesuai prosedur, dengan mengatasnamakan orang lain. Sehingga PD BPR BKK Pati mengalami kerugian sekitar Rp 200 juta rupiah.
“Perkara ini sudah inkracht, sesuai dari hasil Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 28 Juli 2006. Namun kami menunggu perintah dari Kejagung melalui MC (Monitoring Center) dan Kejati”, tegasnya.
Sesuai dengan hasil Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Pati pada tanggal 27 April 2005, pelaku dinyatakan bersalah, selanjutnya dari Putusan Pengadilan Tinggi pada tanggal 4 Agustus 2005, pelaku juga dinyatakan bersalah, kemudian sesuai dengan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung pada tanggal 28 Juli 2006. Saudara HR ini juga dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar pasal 1 ayat 1, subsider sub a juncto pasal 34 UU Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 3A ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Dari Putusan MA, pelaku terancam maksimal 12 Tahun kurungan, selain HR yang sebelumnya kabur, masih ada lagi yakni KSM warga Sarirejo Kecamatan Pati, dan AA Warga Kutoharja Kecamatan Pati”, tandasnya.
(Red/Sh)