
Pati, www.suarahukum-news.com – Warga RT 01 RW 01 Desa Bulumanis Lor Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati keluhkan tentang adanya aktivitas dari salah satu pengusaha yang bergerak di bidang peternakan / budidaya ayam petelur . Hal itu dikarenakan antara kandang ayam dengan perumahan warga hanya berjarak lebih kurang 5-10 meter. Tentunya dengan jarak yang cukup dekat tersebut mengakibatkan dampak pada lingkungan terlebih pada warga sekitar kandang ayam . ( 31 / 12 )
Kekesalaan warga akibat dampak yang di timbulkan antara lain seperti bau kotoran yang cukup menyengat apalagi ketika terhembus angin pada saat jam tertentu, hal itu tentu mengakibatkan nafsu makan seseorang menjadi berkurang. selain bau , dampak lain yang ditimbulkan, yaitu dengan adanya lalat yang bertebaran di segala tempat di pemukiman warga sekitar kandang, tidak hanya pada siang hari, hingga larut malam hari pun warga masih terganggu dengan banyaknya lalat yang hinggap dan mengerumuni makanan di rumah-rumah milik warga sekitar kandang.
Untuk itu, beberapa perwakilan dari warga RT 01 RW 01 Desa Bulumanis Lor pada hari ini Senin ( 30 / 12 ) sekitar pukul 09.00 Wib telah mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup guna mencari titik temu dan solusi tentang permasalahan yang dihadapi oleh warga disana, pada kesempatan tersebut para warga juga turut mendapatkan pendampingan dari pihak keamanan yaitu dari beberapa anggota personel Polsek Margoyoso dan Bhabinkamtibmas desa setempat, hal itu dimaksudkan untuk menghindari adanya perbedaan pendapat yang berujung pada kontak fisik saat melakukan mediasi antara pemilik kandang ayam dengan para warga yang merasa terganggu dan dirugikan dengan adanya usaha di tengah lingkungan dan pemukiman warga setempat .
Salah satu warga yang bernama Yanti ( 43 ) turut RT 01 RW 01 Desa Bulumanis Lor pagi itu sangat menyayangkan sekali, lantaran apa yang menjadi harapan warga setempat belum ada keputusan ;
” Sebenarnya kita tidak menghalangi orang yang sedang mencari rizki dalam bentuk usaha apapun, namun dampak akibat usahanya juga harus dipikir kan, terutama rumah kami yang jaraknya tak jauh dari kandang ayam tersebut, mulai dari bau kotoran yang sangat menyengat maupun adanya lalat yang berterbangan “, katanya.
Sebenarnya, Lanjutnya,” Beberapa kali kami dari warga setempat sekitar kandang sudah berusaha mencari solusi pada tingkat desa, namun tidak menemukan tiiik temu, hingga pada akhirnya hari ini ( Senin, 30/12 ) dari warga datang ke kantor dinas lingkungan hidup supaya ada penyelesaian sehingga dari masing-masing pihak mendapatkan kesepakatan dalam penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh warga sekitar kandang ayam “, imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pati, Purwadi saat wawancarai oleh awak media di ruang kerjannya, selesai mediasi antara pemilik kandang dengan para warga ( Senin, 30/12 ) sekitar pukul 12.21 Wib yang merasa terdampak akibat aktivitas kandang ayam di Desa Bulumanis Lor, pihaknya mengatakan bahwa ;

” Ini merupakan pertemuan dan mediasi antara pemilik kandang dengan para warga yang ke beberapa kalinya, namun hingga pada hari ini ( Senin, 30/12 ), apa yang harapkan oleh warga kepada pemilik kandang belum ada titik temu, artinya mereka belum ada kesepakatan dalam bentuk apapun, karena para warga menginginkan agar kandang di relokasi ke tempat / zona yang cukup aman, dengan waktu yang sudah menjadi kesepakatan kala itu ( di rembuk tingkat rt / desa ) , sementara dari pemilik kandang ada sedikit kesulitan untuk mencari tempat relokasinya “, ujarnya.
Lebih lanjut menanggapi hal itu, pihaknya juga mengatakan bahwa ,” Tentunya ini bukanlah waktu mediasi yang terakhir kalinya, selesai pertemuan ini kami selaku dinas lingkungan hidup akan menjadi memoderator ketika terjadi mediasi lagi di tingkat desa “, tambahnya.
Terpisah ,menanggapi tentang adanya kandang ayam yang dapat mengganggu pemukiman warga tersebut, salah satu aktivis yang bergerak di bidang sosial kontrol dan komunitas penggiat masyarakat anti korupsi di Kabupaten Pati, Tugiyono siang itu, pihaknya mengatakan bahwa ;
” Sebagai pihak yang merasa dirugikan dengan adanya polusi udara / suara tersebut, maka para warga dapat menggugat pemilik hewan ( pemilik ayam ) untuk bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ayam ternaknya sebagaimana diatur dalam Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUH Perdata ), ” Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya “, jelas Tugiyono yang juga merupakan pengurus Sekretariat Bersama Insan Pers Jawa Tengah ( Ketua Sekber IPJT Kabupaten Pati ).
Dari pasal di atas dapat diketahui bahwa pemilik ayam bertanggung jawab atas segala kerugian yang disebabkan oleh hewan yang dipeliharanya, yakni ayam yang menimbulkan polusi udara /suara maupun keresahan warga akibat kandang ayam yang tidak bersih di sekitar rumah dan tempat tinggal warga setempat.
Sebagai pihak yang merasa terganggu dan dirugikan, maka tetangga dari sekitar kandang yang dapat menimbulkan kerugian pada warga, dapat melakukan gugatan atas dasar Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ), jika memang ingin menggugat sejumlah ganti rugi kepada pengusaha akibat didirikannya kandang ayam sebagaimana disebut dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
Namun, lanjutnya , ” Kalau ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang peternakan pada umumnya, kita mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan . Dalam UU 18/2009 dikenal Izin Usaha Peternakan, yakni izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota yang wajib dimiliki oleh perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu “, imbuhnya.
Lebih lanjut, Tugiyono juga mengatakan bahwa , ” Adapun jenis peternakan yang didirikan oleh para pengusaha ini dapat dikategorikan sebagai peternakan rakyat yang ketentuannya berpedoman pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/OT.210/6/2002 tentang Pedoman Perizinan Pendaftaran Usaha Peternakan . Pada Romawi I huruf d angka (3) Lampiran Kepmentan 404/2002 disebutkan bahwa peternakan rakyat adalah usaha peternakan yang diselenggarakan sebagai usaha sampingan dengan jumlah maksimum usahanya untuk tiap jenis ternak seperti tercantum pada Lampiran I Kepmentan 404/2002, yang mana untuk usaha peternakan rakyat tidak diwajibkan memiliki Izin Usaha Peternakan. Adapun untuk hewan jenis ayam ras petelur untuk peternakan rakyat tanpa izin usaha peternakan itu berjumlah sampai dengan 10.000 ekor dan untuk jenis ayam ras pedaging adalah berjumlah sampai dengan 15.000 ekor “, paparnya.
” Akan tetapi, tidak diwajibkannya peternak ayam itu memiliki izin usaha peternakan tidak serta-merta dilakukan pembiaran terhadap peternakan rakyat jenis ini. Namun pemilik kandang ayam tersebut wajib mengajukan pendaftaran peternakan rakyat, yakni pendaftaran peternakan rakyat yang dilakukan oleh Bupati/Walikota atau Kepala Dinas Peternakan yang membidangi fungsi peternakan. Nantinya, Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk olehnya melakukan pembinaan terhadap peternak rakyat di daerahnya. Jadi, peternak rakyat ini wajib memiliki Tanda Pendaftaran Peternakan Rakyat yang memiliki kedudukan sederajat dengan izin usaha peternakan ( dapat dilihat pada Romawi V huruf c dan d Kepmentan 404/2002) ” , pungkasnya.
( Red / Tg )