Audensi bersama DPRD Pati, Ketua Pasopati Kecamatan Margorejo; Status Kades Tidak Jelas

Advertorial912 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Audensi bersama wakil rakyat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati (Pasopati) Saman mengkleim bahwa status Kepala Desa di Pati tidak jelas.(28/09)

Hal itu disampaikan saat audensi bersama dengan ratusan Kades Pati l, dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, Status Kades ini belum diketahui, apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau apa, karena sesuai posisinya untuk kinerja yang dilaksanakan tidak sesuai dengan waktu.

“Kita gaji cuma Rp 2 juta, namun kerja sampai jam 2 siang bahkan sampai 24 jam untuk melayani warga, itu sama juga membunuh pelan-pelan para Kades,” ungkap Saman.

Dirinya meminta agar Perbup 55 segera direvisi, agar para Kades bisa mempunyai kesejahteraan, sebab apa yang didapat sekarang ini tidak sesuai dengan kinerja Kades.

“Kesejahteraan yang kami terima melalui Siltap tidak sesuai, jadi kami minta agar direvisi,” cetusnya.

Sementara dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin juga menyampaikan bahwa Perbup merupakan kewenangan dari pihak eksekutif. Namun, tidak menutup kemungkinan jika aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam audiensi tersebut, akan di bahas oleh para anggota Dewan dalam agenda pembahasan.

“Perbup, adalah kewenangan dari eksekutif. Namun, apa yang menjadi aspirasi dari para kepala desa ini akan kami sampaikan secara administrasi setelah rapat pembahasan. Semoga saja, apa yang menjadi harapan dari para kepala desa ini dapat terlaksana dengan baik,” tandasnya.

 

 

 

(Red/Tg)