Pati,www.suarahukum-news.com- Rumah Sakit Keluarga Sehat ( RS KSH) Pati, Pada hari ini, Sabtu (16/01) , melalui Anie selaku Humas di rumah sakit tersebut menyampaikan Hak Jawab kepada Media Suara Hukum-News terkait pemberitaan yang berjudul “Bantah Keterangan dari Rumah Sakit, Zulfar Maulana: Jangan Covidkan Almarhum Ayah” ,yang dipublikasikan pada Kamis (14/01/2021) kemarin.(16/01)
Melalui Hak Jawab tersebut, Pihaknya juga menyampaikan, Dari segenap Pimpinan dan seluruh Karyawan RS.Keluarga Sehat (KSH) Pati mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya Bapak Ir. H. Muhammad Ridwan, Semoga husnul khotimah dan diterima segala amal baiknya di sisi Allah SWT, Serta diberi ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan. Pak Ridwan merupakan sosok yang penting dimata KSH, Dimana beliau selalu membagikan ilmunya untuk kemajuan KSH.
Terkait adanya pemberitaan yang dipublikasi oleh Media Suara Hukum-News tersebut, Dr. Pradhita Budi Pranata,M.H selaku Wakil Ketua Tim Tanggap Covid-19 RS Keluarga Sehat, Mengungkapkan, Bahwa dalam melakukan tata laksana pasien Covid-19, RS Keluarga Sehat mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi ke-5. Yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Selain itu, Pradhita juga mengatakan, Pada pedoman tersebut dijelaskan mengenai definisi operasional dan tata laksana pasien serta pencegahannya. Selanjutnya dalam pedoman itu, Juga di jelaskan mengenai definisi suspect, probable maupun konfirmasi Covid-19. Suspect yaitu pasien ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Akut) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia. yang melaporkan transmisi lokal atau memiliki kontrak dengan pasien terkonfirmasi/probable Covid-19, Atau pasien dalam kondisi ISPA berat yang membutuhkan perawatan di Rumah Sakit.
“Sementara pada Pasien yang dalam kondisi ISPA berat, Aitau mengalami gagal nafas yang telah dilakukan swab RT PCR dan belum ada hasilnya, Selanjutnya di nyatakan sebagai kasus probable Covid-19,” Katanya.
Menurut Pradhita, Gejala Covid-19 yang paling umum adalah demam, rasa lelah dan batuk. Beberapa pasien mungkin mengalami rasa nyeri dan sakit, hidung tersumbat, nyeri kepala, konjungtivitis, sakit tenggorokan, diare, hilangnya indera penciumaan dan pembauan atau adanya ruam kulit. Pasien dengan gejala ringan dilaporkan sembuh setelah 1 minggu. Pasien dengan kasus berat akan mengalami Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS) Sepsis, gagal multi organ, termasuk gagal ginjal atau gagal ginjal akut hingga berakibat kematian.
“Orang lanjut usia (lansia) dan orang dengan kondisi medis yang sudah ada sebelumnya seperti tekanan darah tinggi, diabetes, kanker, gangguan jantung dan paru, Berisiko sangat besar mengalami keparahan,”imbuhnya.
Selain informasi dari pasien, Seseorang yang di curigai sebagai kasus suspect Covid-19 ,Maka harus didukung dengan pemeriksaan fisik, laboratorium, dan foto rontgen. Dari semua hasil pemeriksaan yang didapatkan akan dilanjutkan dengan melakukan skoring Covid-19. Apabila dari hasil skoring mengarah pada suspect atau dicurigai sebagai kasus Covid-19, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan molekuler.
“Pemeriksaan RT PCR ini merupakan gold standard penegakkan diagnosis Covid-19 ,” Ujarnya.
Pemeriksaan Rapid Antigen, lanjut Pradhita, Dapat di pertimbangkan dan di lakukan untuk mempercepat keputusan apakah pasien perlu dirawat diruang isolasi atau bisa untuk melakukan isolasi mandiri. Hal itu Sesuai rekomendasi PDS PatKLin (Perhimpunan Dokter Sepesialis Patologi Klinik Dan Kedokteran Laboratorium Indonesia) bahwa pasien bergejala yang dilakukan dengan pemeriksaan rapid antigen dengan hasil yang negatif maka tidak menyingkirkan kemungkinan terinfeksi SARS-Cov-2 sehingga harus dikonfirmasi ulang dengan NAAT atau RT PCR.
Selama hasil RT PCR belum jadi dan pasien meninggal maka sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 revisi ke-5 maka pasien probable harus tetap dilakukan tata laksana jenazah berupa pemulasaran dan pemakaman sesuai dengan protokol Covid-19.
“Berbeda apabila pasien sudah keluar hasil RT PCR negatif dan meninggal maka disebut sebagai kasus discarded dan dapat dimakamkan dengan pemakaman seperti biasa atau non protokol,” Terangnya.
Dalam hal ini, Rumah Sakit Keluarga Sehat Pati sudah menjalankan kewajiban tersebut sesuai dengan regulasi pemerintah tentang tata laksana pencegahan dan pengendalian Covid-19 yang mengedepankan aspek kehati-hatian dan kewaspadaan untuk mencegah bertambahnya kasus Covid-19 di Indonesia, khususnya di kabupaten Pati.
“Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pati No. 440/ 3243, Tentang Penanggulangan Covid-19 di wilayah Kabupaten Pati,” Pungkasnya.
(Red/Anie,Sh)