Bupati Pati Lepas Transporter Pengangkut Bantuan Beras Kemensos untuk Warga

Daerah1119 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com-Bupati Pati Haryanto secara simbolis melepas transporter pengangkut beras bantuan Kemensos RI untuk warga kurang mampu terdampak PPKM. Didampingi Wakil Bupati Pati Saiful Arifin serta Waka Polres Pati dan Kepala Perum Bulog Sub Divre II Pati Yonas Haryadi Kurniawan.(28/07).

Pelapasan transportasi pengangkut beras dilakukan di Halaman Gudang Perum Bulog Sukokulon (28/07).

Pendistribusian 960,128 ton beras kepada masyarakat kurang mampu terdampak kebijakanan PPKM pandemi Covid-19 ini tersebar di 21 kecamatan di Kabupaten Pati.

Haryanto menjelaskan jika bantuan beras dari Kemensos RI ini, sesuai mekanisme akan didistribusikan kepada 96.128 keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH), yang harus selesai dibagikan paling lambat 5 Agustus 2021 mendatang.

“Saya minta tolong pak Camat, Pak Kades segera didistribusikan, karena hari ini sampai dengan Agustus paling lambat tanggal 5 sudah harus terdistribusikan semua. Dan jangan kita itu merubah data yang sudah ada, agar tidak terjadi keributan di lapangan,” tegas Haryanto

Untuk itu, Haryanto berharap agar kades dan camat turut mengawasi pendistribusian bantuan tersebut, sehingga tidak terjadi tumpang tindih bantuan serta dapat segera disalurkan kepada warga.

“Harapan saya, selama ini kan masyarakat yang terdampak tidak hanya KPM BST dan PKH yang sudah terbiasa menerima bantuan sebelum ada pandemi. Tetapi juga yang di luar itu juga mendapat perhatian. Seperti PKL, angkringan, asongan, pelaku seni dan lainnya. Sehingga paling tidak bisa seimbang lah dan tidak menjadikan kesenjangan, sekalipun pemerintah ini sudah memperhatikan sedemikian rupa, ada yang lewat Pak Kapolres maupun Pak Dandim, maupun ada yang melalui program saya dengan pak Wakil, mengadakan bantuan sembako,” pungkasnya.

Namun Haryanto juga mengatakan, jika saat ini Pemerintah Daerah akan melakukan langkah-langkah untuk menyisir bagi warga yang tidak tercover, sehingga tidak terjadi tumpang tindih bantuan bagi warga yang terdampak PPKM. Karena ini merupakan kebijakan pemerintah dalam melindungi rakyat di bidang kesehatan.

 

 

 

 

(Red/Sh)