Babinsa Koramil 08/Keling hadiri Musdes Penetapan APBDes TA 2022 di Desa Tunahan

Daerah1448 Dilihat

Jepara,www.suarahukum-news.com-Babinsa Koramil 08/Keling Serda M Sofyan, Kamis (29/07) siang, telah menghadiri kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022 di Bali Desa Tunahan, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.(29/07).

Musyawarah Desa dengan penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tersebut dalam rangka untuk memajukan kemakmuran dan kesejahteraan, serta peningkatan pembangunan struktur maupun infrastruktur di desanya untuk tahun anggaran yang akan datang.

Kegiatan yang dihadiri oleh Sekcam Keling Loekman, Petinggi Desa Tunahan, Babinsa koramil 08/Keling, Babinkamtibmas Polsek Keling, Ketua BPD Desa Tunahan, Pendamping Desa Tunahan Hadi, Ketua RT/RW, serta para ibu-ibu kader desa setempat.

Dalam sambutannya, Babinsa Koramil 08/Keling Serda Sofyan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan Rahmat dan Hidayah-Nya (Allah), sehingga hari ini (29/07) diberi kesehatan dan kebahagiaan, dan selanjutnya bisa menghadiri penetapan APBDes, semoga dapat berjalan lancar dan tertib.

“APBDes sudah disahkan, kami menghimbau kepada Petinggi Desa Yang telah disahkan agar dipaparkan secara rinci  tiap item kegiatan, dengan cara pasang banner (papan informasi) di Kantor Balai Desa Tahunan, dengan harapan sebagai bukti transparansi keterbukaan informasi publik”, ungkapnya.

Selain itu, Danramil 08/Keling Kapten Inf Sumidi melalui Babinsa desa setempat juga mengajak kepada seluruh masyrakat, untuk ikut mengawasi Dana Desa (DD) supaya sesuai dan tepat sasaran peruntukan.

Selanjutnya, dengan disahkannya APBDes ini, seluruh program-program yang telah di rencanakan dapat berjalan sesuai tepat waktu yang telah di tentukan. Dan semoga, Kemajuan serta kesejahteraan dapat tercapai atas kerjasama pemerintah desa dengan seluruh komponen masyarakat.

“Kami berharap apabila ada permasalahan di dalam melaksanakan kegiatan, agar segera di kordinasikan atau di selesaikan di dalam lembaga desa itu sendiri, tentunya dengan diadakan musyawarah” pungkasnya.

 

 

 

 

(Red/Tg)