Pati, www.suarahukum-news.com-Bupati Pati Haryanto menyayangkan adanya oknum kepala desa (Kades) dan calon Kades terpilih yang terjaring razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).(30/04).
Untuk diketahui, jajaran Polres Pati bersama Satpol-PP menggelar razia PPKM pada Kamis (29/4/2021) malam.
Dari razia tersebut, polisi menjaring sekitar 70 orang, yang merupakan pengunjung, pemandu karaoke (PK), serta karyawan dan pemilik usaha karaoke.
Mereka dijaring dari beberapa tempat hiburan malam karaoke yang berlokasi di Kecamatan Juwana, Pati, dan Margorejo.
Dari puluhan orang yang terjaring razia, terdapat satu orang kepala desa asal Kecamatan Gabus yang tepergok sedang karaokean di salah satu karaoke di kecamatan Juwana.
Selain itu, ada pula satu orang Calon Kades asal Kecamatan Wedarijaksa yang baru saja terpilih dalam Pilkades serentak 10 April lalu dan belum dilantik. Dia kedapatan sedang karaokean di satu hotel di Kecamatan Pati.
Baik kades maupun cakades terpilih tersebut, keduanya berinisial K.
“Sangat disayangkan, yang Kades itu bulan lalu juga pernah terjaring razia yang sama, di tempat yang sama. Ini ketangkap lagi. Saya sayangkan, karena ini bulan suci Ramadan. Jangan diciderai lah, aturannya juga tidak boleh (karaoke di Pati buka selama Ramadan),” kata Bupati Haryanto saat diwawancarai di RSUD RAA Soewondo Pati, Jumat (30/4/2021).
Dia juga menyesalkan adanya Cakades yang sudah berulah, bahkan sebelum dilantik. Menurut Haryanto, kepercayaan masyarakat pada oknum Cakades itu akan menurun.
“Padahal calon kades sudah kami beri arahan. Jadi kepala desa itu pemimpin, harus jadi panutan. Saya kasih wejangan, pemimpin harus bisa jadi tepo tulodho (contoh yang baik). Filosofi ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani, harus dipegang,” papar Haryanto.
Haryanto menjelaskan, oknum Kades dan Cakades itu, bersama puluhan orang lain yang terjaring razia, sudah digelandang ke Markas Satpol PP. Mereka semua diswab antigen. Beruntung hasilnya negatif semua.
“Selain sanksi moral, sesuai Perbup mereka juga dikenai denda,” tandas Haryanto.
Diketahui bahwa, berdasarkan keterangan dari Satpol PP Pati, oknum kades didenda Rp 300 ribu. Sementara, denda untuk Cakades masih disamakan dengan warga biasa, yakni Rp 100 ribu. Sebab yang bersangkutan belum resmi dilantik.
(Red/Po, Sh)