Pati, www.suarahukum-news.com – Bertempat di Ruang Joyokusumo Setda Kabupaten Pati, hari ini digelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka menindaklanjuti surat edaran gubernur dalam rangka persiapan menuju pemulihan bencana Covid-19 ( new normal) di Provinsi Jawa Tengah.
Rakor ini juga sekaligus dimaksudkan untuk menjaga kelangsungan pelaksanaan tugas fungsi pemerintahan, pelayanan publik, pendidikan, kegiatan perekonomian dan sosial dengan tetap memperioritaskan kesehatan dan keselamatan.
Dalam arahannya, Bupati Pati Haryanto yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pati mengatakan, bahwa tatanan new normal, belum semuanya bisa diterapkan di Kabupaten Pati.
” Apalagi masih banyak yang beranggapan tatanan new normal berarti hidup normal seperti biasanya. Padahal tidak seperti itu, melainkan kehidupan yang normal harus disertai dengan menjaga kewaspadaan yaitu memakai masker, pola hidup sehat dan menghidari kerumunan “, imbuhnya.
Dalam mempersiapkan tatanan new normal penyelenggaraan pendidikan keagamaan,
Bupati menyebut mengacu pada surat edaran gubernur terkait persiapan tatanan new normal.
” Tentu saja dalam hal ini, penyelenggaraan pendidikan keagamaan sangatlah mendetail aturan dan kriteria yang harus dipenuhi “, terang Bupati.
Untuk itu, lanjut Haryanto, pihak-pihak yang terkait harus mempersiapkan sarana prasarana dan SDM yang memadai, diantaranya adalah membuat Tim Gugus Covid-19 sendiri di lingkungan Ponpes.
” Yang mewajibkan dan memastikan para penghuni Ponpes untuk menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun, serta pengasuh Ponpes juga wajib menyediakan tempat karantina secara mandiri dan tempat tidur berjarak 1,5 meter “, terangnya.
Jumlah Ponpes yang ada di Kabupaten Pati sendiri, menurut Haryanto, ada sekitar 200-an pondok pesantren.
” Dan paling hanya belasan Ponpes yang dimungkinkan dapat memenuhi aturan dan kriteria tersebut “, tutur Bupati.
Selain itu, sesuai janji Bupati pada waktu menghadiri rapat bersama Forkompimda, Kemenag, dan Ormas Islam, maka untuk penyelenggaraan pendidikan keagamaan setelah ada surat edaran akan dirapatkan kembali guna dibuat regulasinya.
” Tidak mudah dalam melaksanakannya namun kita laksanakan secara bertahap. Ponpes yang sudah siap tinggal berkirim surat permohonan nanti ada tim yang memverifikasi, kalau yang belum siap ya jangan dipaksakan siap “, tegasnya.
Bupati pun berpesan agar santri yang berasal dari daerah pandemi agar jangan diperbolehkan dulu kembali ke Ponpes.
” Kalaupun tetap kembali harus dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari “, terang Haryanto.
Ia pun berpesan agar jangan sampai muncul kluster baru yang justru akan semakin membuat kuwalahan dalam penanganannya.
” Kalau sampai ada seperti itu yang ditanya pasti saya bukan Anda (pengurus Ponpes), nanti kami dikira tidak bekerja. Bahkan sampai ada yang membandingkan dengan tempat hiburan yang tetap buka. Mana ada saya memperbolehkan, kalau toh ada, itu curi-curi “, tegasnya
Dalam Rakor tersebut, Haryanto juga menyampaikan informasi dari kepala daerah lain yang sedang mengalami pandemi.
” Dimana saat rapid test reaktifnya ratusan maka yang akan di-tracing bisa mencapai ribuan orang. Dan otomatis akan diadakan rapid tes lagi serta tes swab. Selain itu juga harus menyediakan tempat karantina “, jelasnya.
Bupati pun menegaskan bahwa nanti setelah regulasinya ditandatangani, pihaknya akan menyampaikan aturan dan ketentuan penyelenggaraan kembali pendidikan di lembaga pendidikan.
” Sambil menunggu, Ponpes bisa mempersiapkan sesuai aturan dan kriteria yang mengacu edaran Gubernur “, pungkasnya
( Red / Sh )