Cari Keadilan, 1 Orang Penyewa Lahan Singkong & 8 Pekerja di Tangkap Polisi 

Opini2663 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com-Berniat ingin memindahkan tanaman singkong atas lahan yang baru di sewanya dari PT. Rumpun Sari Antan (RSA), Edi cahyono (37) warga Desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati, Jawa Tengah harus menelan pil pahit, lantaran dirinya bersama dengan 8 (delapan) pekerja lainnya harus di tangkap serta di tahan oleh Petugas Polsek Cluwak, pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 beberapa waktu lalu.(25/12).

Dari informasi sementara yang berhasil di himpun oleh Wartawan www.suarahukum-news.com, bahwa tindakan Edi Cahyono bersama 8 pekerjanya tersebut di anggap sebagai dugaan pengrusakan yang di lakukan secara bersama-sama, atas aduan dari saudara yang berinisial AS, lantaran pada waktu kejadian (peristiwa pencabutan singkong) telah mengklaim bahwa tanaman tersebut (singkong) adalah miliknya. Meski dalam catatan tertulis dari PT.Rumpun Sari Antan telah usai tertanggal 30 November 2021 lalu.

Surat Keterangan dari P.T Rumpun Sari Antam (dok.red).

Selain sudah habis masa sewanya, Saudara yang berinisial AS selaku penyewa (sebelumnya) secara administrasi belum melakukan upaya perpanjangan sewa (secara administrasi). Baik secara lisan, maupun tertulis kepada pihak PT.RSA selaku penyedia lahan sewa. Selanjutnya atas pencabutan pohon singkong tersebut, saudara AS yang saat itu juga berada di lokasi, Kepada awak media saat dilokasi kejadian, pihaknya juga menyampaikan, jika persoalan (pencabutan singkong) tersebut, telah di serahkan ke pihak berwajib.

“Karena saya telah melaporkan ke pihak kepolisian, ya biarkan pihak petugas yang menanganinya,” ungkapnya siang itu, kepada awak media saat di lokasi, Kamis (16/12/2021).

AKP. Tri Gunarso selaku Kapolsek Cluwak yang memimpin langsung dalam penangkapan tersebut, juga membenarkan bahwa Edi Cahyono bersama dengan 8 pekerjanya secara unsur memenuhi dugaan pengrusakan secara bersama-sama.

Rekapitulasi data penyewa lahan kebun karet P.T RSA-II (Cluawak) untuk ditanami singkong. (dok.red)

“Meski lahan sewa dari saudara AS telah habis, namun bukan berarti saudara EC bisa melakukan tindakan seperti ini. Semua bisa melalui tahap mediasi ataupun upaya hukum terlebih dahulu,” tegas Kapolsek saat di wawancara.

Di saat yang sama, Edi Cahyono selaku penyewa yang Sah secara administrasi, juga menginginkan keadilan dari pihak kepolisian karena merasa telah membayar sewa lahan tersebut sebesar Rp.160.000.000.

“Inilah saat yang saya tunggu-tunggu, karena yang butuh keadilan bukan hanya Mbah AS saja, namun saya yang sudah membayar ratusan juta juga butuh keadilan,” ucap Edi dengan wajah kekecewaan terhadap tindakan petugas siang itu.

Guna menjalani proses hukum lebih lanjut, Edi cahyono bersama 8 pekerjanya oleh petugas di tahan di ruang tahanan Polsek Cluwak yang hanya berkapasitas kurang lebih 5 orang.

Setelah di tahan sejak tanggal 16 Desember 2021 di Mapolsek Cluwak,  selanjutnya demi menjaga kesehatan, para tersangka ini di pindahkan ke tahanan Polres Pati dengan status penitipan.

Meski telah di tetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, namun dengan munculnya beberapa surat keterangan resmi dari PT. Rumpun Sari Antan atas hak sewa lahan, dapat di jadikan modal tersangka untuk memperjuangkan haknya dalam menjalani proses hukum.

Sementara itu Ahmad Muhshon, S.Sos,S.H,M.H selaku Kuasa Hukum dari saudara Edi Cahyono juga mengatakan, melalui fakta-fakta dan beberapa bukti dokumen yang ada, pihaknya juga akan melakukan upaya hukum demi mencari keadilan.

“Ada beberapa surat keterangan dan dokumen sebagai data dukung untuk kami melakukan upaya jalur hukum, meskipun saudara Edi dan 8 pekerja lainnya sudah di tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Hingga berita ini di terbitkan, masih banyak pihak yang harus di konfirmasi untuk keberimbangan berita ini. Mengingat dalam kasus tersebut di duga masih banyak penyimpangan dalam penanganan.

 

Sumber: https://youtu.be/xsZhcN-cvSE

 

 

(Red/Tg)