Curi & Jual Akta Cerai Tanpa Proses Persidangan , Dua Tersangka Di Bekuk Polisi

Hukum & Kriminal990 Dilihat
Sejumlah barang bukti berupa blangko akta cerai yang berhasil di amankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Blora.

Blora, www.suarahukum-news.com – Terbukti melakukan tindak pidana pencurian blangko akta cerai dari dalam brankas Kantor Pengadilan Agama Blora dengan modus menggunakan kunci duplikat, salah seorang pegawai non aktif yang berinisial ASB ( 37 ) turut warga Desa Gajah Mungkur, Semarang, bersama dengan salah satu oknum perangkat desa yang berinisial MK ( 58 ) dengan jabatan sebagai kaur kesra ( modin dalam bahasa jawa )  turut warga Desa Sumber Kecamatan Kradenan, Blora telah berhasil di amankan oleh Jajaran Satreskrim Polres Blora di  dua tempat lokasi yang berbeda pada beberapa waktu lalu . ( 11 / 01 )

Kapolres Blora AKBP Antonius Anang Tri Kuswindarto, dalam keterangan Pers Rilis yang sampaikan melalui Kasat Reskrim AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan bahwa, Pelaku dengan mudah menjalankan aksinya lantaran memiliki kunci duplikat brankas tempat penyimpanan blangko akta cerai, kunci duplikat tersebut dimiliki oleh pelaku saat masih bekerja di Kantor Pengadilan Agama Blora, sebelum akhirnya di non aktifkan lantaran aksi nya di ketahui oleh pihak kantor ;

” Pencurian tersebut terjadi pada tanggal 18 Juni 2019, Kedua tersangka diamankan di dua lokasi yang berbeda. Tersangka ASB diamankan di wilayah Kabupaten Kendal, sedangkan MK yang diketahui sebagai salah satu oknum perangkat kaur kesra kami  amankan di Kabupaten Blora “, terang AKP Heri kepada sejumlah awak media pada hari Jumat ( 10 / 01 )

Diketahui bahwa, Lanjutnya, ” Tersangka ASB dapat dengan mudah melakukan pencurian lantaran dirinya merupakan pegawai honorer Pengadilan Agama Blora yang telah bekerja selama enam tahun, setelah membuat  kunci duplikat pada ruang arsip, kemudian dengan leluasa pihaknya bisa mengambil sejumlah dokumen akta cerai, Setelah peristiwa pencurian tersebut diketahui, maka ASB langsung dinonaktifkan dari pekerjaannya  “, tambahnya

Sementara itu, Menurut pengakuan tersangka yang berinisial ASB, bahwa blangko cerai tersebut dijual kepada masyarakat yang ingin mengurus proses perceraian tanpa mengikuti proses persidangan ;

” Akta Cerai tersebut saya jual kepada masyarakat yang membutuhkan dan yang ingin mengurus perceraian tanpa mengikuti proses persidangan, tiap satu akta cerai, saya jual sebesar dua juta hingga dua setengah juta rupiah “, ucap ASB kepada awak media saat Pres Rilis di Mapolres Blora, Jumat10/ 01 / 20.

Akta cerai yang berhasil di curi oleh ASB dari dalam brankas dengan menggunakan kunci duplikat adalah sebanyak 150 lembar akta kosong dan 17 lembar akta cerai milik masyarakat . Kemudian tiga bendel blangko akta cerai yang terdiri dari satu bendel 13 dengan Seri K Nomor .36351-36400, satu bendel 31 dengan Seri K Nomor .37251-37300, satu bendel 32 dengan Seri K Nomor .37201-37350 dan tujuh belas lembar akta cerai.

Atas perbuatan yang di lakukan oleh pelaku, Pihak Pengadilan Agama Blora mengalami kerugian material mencapai belasan juta rupiah, dan keduanya bakal terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 ( tujuh ) tahun kurungan penjara.

( Red / Tg )