
Semarang, www.suarahukum-news.com – Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap praktik prostitusi online sesama jenis (gay) melalui media sosial twitter dengan modus panti pijat , serta berhasil mengamankan dua terduga pelaku yaitu F (28) dan AW (32) . ( 12 / 03 )
Hal itu seperti apa yang disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol R. Y. Wihastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum, bahwa praktik prostitusi online sesama jenis ini berhasil kita ungkap setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut dilapangan , kemudian modus dari terduga pelaku ini menawarkan jasa pijat plus-plus khusus gay melalui media sosial twitter ;
” Modus terduga pelaku, sengaja menawarkan jasa pijat plus khusus gay dengan layanan seksual melalui media sosial twitter dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan finasial dan kepuasan pribadi “, jalas Kombes Pol Wihastono.
Selain itu, Direskrimsus Polda Jateng juga menambahkan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil patroli siber yang dilaksanakan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus menemukan akun twitter yang menawarkan jasa pijat sensual sesama jenis ;
” Dari hasil penelusuran ini, Kamis ( 05 / 03 ) kami berhasil membekuk terduga pelaku sesama jenis F (28) di salah satu hotel di Kota Semarang. Setelah pengembangan, kami juga mengamankan AW (32) di salah satu rumah kost di Sleman Yogyakarta yang diduga sebagai mucikari bisnis prostitusi online. Kemudian, kedua terduga pelaku dibawa ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk proses penyidikan lebih lanjut “, ungkap Kombes Pol Wihastono.
Dari kedua terduga pelaku, petugas dari Ditreskrimsus berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain hp, wig, bra, alat kontrasepsi, suplemen, buku tabungan, kartu identitas dan uang tunai ;
” Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah “, pungkas Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Wihastono.
( Red / Hms )