Jepara,www.suarahukum-news.com-Desa Plajan, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara pada hari Jumat (25/03) secara resmi telah ditetapkan sebagai kampung Pancasila pertama di Kabupaten Jepara.(26/03).
Acara yang dihadiri Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudhi Herlambang, S.E., M.I.Pol, Kepala Seksi Perencanaan Korem 073/Makutarama Letkol Inf Andri Army Yudha, Kasdim Mayor Arm Sarifudin Widianto, Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Lukita Sudi Asmara, jajaran Danramil, dan Petinggi Desa Plajan Karnoto.
Pada kesempatan tersebut, Dandim 0719/Japara mengatakan, Sebagai percontohan kampung Pancasila, Kondisi Desa Plajan sangat kondusif. Meskipun 90 persen beragama Islam, sepuluh persen sisanya beraga Hindu, Kristen, dan Budhha. Mereka sangat menghargai tolerasi antar umat beragama.
“Di setiap kegiatan keagamaan, mereka saling mendukung. Saat Idul Fitri mereka yang non muslim juga membantu dan saling menjaga keamanan lingkungan. Begitu juga saat Nyepi, umat islam dan umat lainnya, ikut membantu menertibkan agar mereka yang beragama Hindu tetap khusyuk dalam menjalankan ibadah,” pungkasnya.(*)
(Red/Sh)






