Pati, www.suarahukum-news.com-Pembangunan Rehabilitasi DI Gabus, Desa Gabus, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati Tahun 2022 diduga belum memenuhi standar mutu kualitas dan kuantitas bangunan. Pasalnya, proyek yang di biayai oleh pemerintah dengan menggunakan anggaran mencapai milyaran rupiah tersebut seolah menjadi ajang kesempatan oleh oknum kontraktor nakal dengan cara mengurangi standar ukuran besi yang terpasang secara vertikal dan horizontal dilokasi proyek, hal itu sesuai dengan dokumentasi yang dihimpun Media ini sejak pertengahan bulan Februari hingga pertengahan bulan Maret 2022. (26/03).
“Akan kita kordinaikan bersama pihak pengawas dan tim PPK. Selain itu, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait adanya persoalan ini (aduan dari masyarakat) ,” ujar Dito, Kasi SDA DPUTR Kabupaten Pati saat dikonfirmasi Media ini, di ruang kerjanya, Sabtu (26/03) sekitar pukul 13.05 Wib.
Lebih lanjut Kasi SDA DPUTR Kabupaten Pati juga mengatakan, Adapun tentang bahan material (besi), jika dilihat dari dokumentasi yang ada, memang belum memenuhi standarisasi dari perencanaan sebagaimana yang tercantum dalam gambar (RAB).

“Dalam waktu dekat, kami akan melakukan evaluasi di lapangan serta meninjau beberapa item pekerjaan yang dianggap belum sesuai standarisasi bahan material. Adapun jika terdapat temuan, maka akan kami berikan sanksi sesuai prosedur. Seperti melakukan penghitungan ulang, atau dengan cara penambahan volume panjang sesuai dengan hasil penghitungan (temuan) kami,” imbuhnya.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala DPUTR Kabupaten Pati Sudarno juga menekankan kepada para penyedia jasa konstruksi yang melakukan kontrak kerja di instansinya supaya melaksanakan pekerjaan dengan baik dan profesional, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kontroversi dan polemik dikemudian hari.
“Untuk menghindari persoalan lebih larut, kami akan kordinasi dengan pihak-pihak terkait, serta melakukan evaluasi terhadap pekerjaan yang dianggap perlu dilakukan pembenahan,” kata Sudarno, Plt Kepala DPUTR Pati siang itu.
Baca juga >>>>>>>>>>>>>>>
Ditempat terpisah, salah seorang aktivis sosial dan penggiat anti korupsi di Kabupaten Pati juga menyangkan tentang adanya indikasi kecurangan dalam pekerjaan, dengan cara mengurangi standar ukuran bahan material (besi).
“Seharusnya penyedia jasa konstruksi lebih sportif dan profesional dalam melaksanakan pekerjaan, sehingga dapat meminimalisir terjadinya kontroversi di lapangan,” ujarnya saat di mintai tanggapan tentang adanya dugaan pengurangan spek material di lokasi proyek yang biayai oleh pemerintah, Sabtu (26/03).
Diketahui bahwa proyek Rehabilitasi DI Gabus, Desa Gabus, Desa Sugihrejo, Desa Tanjung Anom, Desa Sunggingwarno, Kecamatan Gabus Kabupaten Pati bersumber dari Anggaran LOAN IPDMP Tahun Anggaran 2022, senilai Rp 1.756.926.000,- (satu milyar tuju ratus lima puluh enam sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah), dengan waktu pelaksanaan 75 (tuju puluh lima) hari kerja, yang dimulai sejak tanggal 04 Februari sampai dengan tanggal 19 April 2022.
Diharapkan adanya campur tangan dari instansi terkait guna meminimalisir terjadinya kecurangan dan pengurangan standarisasi bahan material yang digunakan oleh para penyedia jasa dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pemenang lelang. Sehingga proyek yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas kaum petani di sekitar aliran daerah irigasi.
(Red/Tg)






