Didatangi Panitera PN Rembang, Fevi : Pak Presiden Tolong Dengarkan Jeritan Rakyatmu ….

Opini1122 Dilihat

Rembang, www.suarahukum-news.com | Mengaku di dzalimi sejak awal atas proses lelang sebidang tanah miliknya, lantaran memiliki pinjaman di salah satu perbankan. Fevi Nurlince warga RT 02/01, Desa Kedungrejo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah meminta tegaknya keadilan atas persoalan yang menimpa keluarganya.(08/09)

“Pihak BKK tidak memberikan waktu untuk penyelesaian kredit. Karena, langsung memberikan surat hasil lelang. Pada saat proses di Pengadilan saya datang, kenapa dibilang tidak menghadiri sidang. Saya memiliki pinjaman di BKK pada tahun 2015 dengan jangka waktu 7 tahun masa kredit. Kemudian di tahun 2017 tau-tau sudah di lelang dan jatuh ke pihak lain,” ucap Fevi dengan isak tangisnya, Rabu (07/09).

Lebih lanjut Fevi juga berharap agar Presiden Republik Indonesia Joko Widodo mendengar jeritan hati rakyatnya. Kalaupun harus menjual tanah untuk menutup hutangnya, pihaknya siap melakukan hal itu. Namun kesempatan untuk itu tidak diberikan oleh pihak perbankan.

Panitera PN Rembang saat mendatangi rumah Fevi Nurlince, Desa Kedungrejo, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Rabu (07/09).

“Seharusnya ada penghitungan/penafsiran terhadap obyek yang menjadi agunan dalam suatu pinjaman sebelum di lakukan pelelangan. Jadi, kami bisa legowo menerimanya. Kalau seperti ini, antara pinjaman dengan harga obyek tanah tidak sebanding. Jelas, ini pasti ada rekayasa dan permainan broker mafia tanah,” imbuhnya sembari memegangi perutnya yang saat ini sedang hamil 6 bulan.

Selain itu, Pihak keluarga Fevi juga berharap adanya keadilan bagi rakyat kecil yang seolah tidak didengar ungkapan isi hatinya.

“Kalau dari awal kami diberikan kesempatan untuk menjual tanah untuk menutup pinjaman di bank kami siap, tapi tidak dengan cara seperti ini. Main rampas main lelang tanah tanpa ada komunikasi yang baik. Pinjam uang harus di bayar dengan uang pak, jangan main eksekusi tanah tinnggalan orang tua kami,” kata Kakak Fevi dihadapan petugas siang itu.

Sementara itu Panitera Pengadilan Negeri Rembang Anjar Wirawan Dwi Sasongko yang didampingi oleh petugas lainnya, juga mengatakan bahwa pelaksanaan Eksekusi ini dimohonkan oleh pihak pemenang lelang, yaitu saudara Bayu Susilo. Tujuannya supaya tanah tersebut tidak dipindah tangankan dari pemenang lelang tahun 2017, itu aja tujuannya tidak ada yang lain.

“Kami sebagai petugas hanya menjalankan fungsi kami saja. Yaitu memastikan obyek, batas tanah, serta lokasi. Tidak lebih,” kata Anjar saat dikonfirmasi awak media usai kegiatan siang itu.

Lebih lanjut Anjar juga menyampaikan jika sita eksekusi masih melalui beberapa tahapan. Dan pihaknya belum mengetahui kapan hal itu dimohonkan oleh pihak pemenang lelang.

“Untuk hari ini, hanya sidak lokasi untuk mengetahui obyek. Untuk penetapan eksekusi belum dijadwalkan penetapannya,” pungkasnya.

 

 

 

 

(Red/Tg)