Pati, www.suarahukum-news.com | Persoalan dugaan ketidaksesuaian antara data penerima manfaat bantuan sosial dengan kondisi penerimaan bantuan di lapangan menjadi sorotan di Desa Angkatan Kidul, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati. (02/09/26)
Seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berinisial NY (67), warga RT 04 RW 03 Desa Angkatan Kidul, mengaku sudah cukup lama tidak menerima bantuan sosial sembako dari pemerintah. NY juga mengaku sebelumnya pernah menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), namun dalam beberapa tahun terakhir bantuan tersebut disebut tidak lagi diterimanya.
Persoalan tersebut mencuat setelah perwakilan keluarga NY melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten Pati pada Selasa (1/9/2026) siang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara data yang tercantum dalam sistem sosial pemerintah dengan fakta penerimaan bantuan oleh KPM di lapangan.
Dinsos Pati: Data Penerima Dapat Dicek Melalui Sistem Resmi Kemensos

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, saat menerima konfirmasi di ruang kerjanya menjelaskan bahwa masyarakat dapat melakukan pengecekan status penerima bantuan sosial melalui sistem resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial.
Menurutnya, data penerima manfaat bantuan sosial tahun 2026 dapat dikroscek secara mandiri melalui layanan resmi Cek Bansos Kementerian Sosial.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs dengan memasukkan data wilayah domisili, mulai dari provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan hingga desa atau kelurahan.
“Selanjutnya, nama penerima manfaat dimasukkan sesuai identitas kependudukan dan dilakukan verifikasi kode keamanan sebelum pencarian data dilakukan,” terang Aviani, Selasa (01/09/26).
Selain melalui situs, lanjut Aviani, pengecekan juga dapat dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia pada layanan aplikasi resmi. Masyarakat dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau data wilayah sesuai KTP untuk mengetahui status kepesertaan, jenis bantuan yang tercatat, serta periode penyalurannya.
Penjelasan tersebut menjadi salah satu langkah awal bagi masyarakat untuk memastikan kesesuaian antara data penerima bantuan yang tercatat dalam sistem dengan bantuan yang benar-benar diterima oleh KPM.
Kepala Desa Angkatan Kidul Pastikan Akan Melakukan Evaluasi dan Kroscek
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Desa Angkatan Kidul, Muhlisin, menyatakan akan melakukan evaluasi dan penelusuran lebih mendalam terkait laporan yang disampaikan oleh keluarga penerima manfaat.
Ia menegaskan bahwa pihak pemerintah desa perlu melakukan kroscek secara menyeluruh untuk mengetahui secara pasti apakah terdapat persoalan administrasi, perubahan data, kendala penyaluran, maupun faktor lain yang menyebabkan bantuan tidak diterima oleh KPM.
Muhlisin juga menyampaikan bahwa sejauh pengetahuannya tidak terdapat pengalihan data penerima manfaat di wilayah Desa Angkatan Kidul.
“Kami akan melakukan evaluasi dan kroscek lebih mendalam berkaitan dengan persoalan tersebut. Kami juga memastikan bahwa tidak ada pengalihan data penerima manfaat di desa kami,” kata Muhlisin saat dikonfirmasi, Rabu (02/09/26).
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pemerintah desa atas munculnya pertanyaan mengenai kesesuaian data penerima manfaat dengan realisasi bantuan di lapangan.
Perangkat Desa: Bantuan Dibagikan Sesuai Data Penerima
Sementara itu, perangkat desa yang membidangi wilayah atau kring tempat tinggal KPM bersangkutan menyampaikan bahwa setiap bantuan sosial yang diterima untuk disalurkan kepada masyarakat selama ini dibagikan kepada penerima sesuai dengan data yang tersedia.
Menurut pihak perangkat desa, penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan daftar penerima manfaat yang telah ditetapkan dalam mekanisme penyaluran.
“Setiap ada bantuan sosial, kami langsung membagikan kepada para penerima manfaat sesuai data yang ada,” ujar salah seorang perangkat desa.
Keterangan tersebut tentu perlu dicocokkan dengan data administrasi penyaluran, data penerima manfaat dari pemerintah pusat, serta bukti-bukti penyaluran pada setiap periode bantuan yang dipersoalkan, khususnya pada data penerima manfaat atas nama warga yang berinisial NY (67).
NY (67) Sudah Lama Tak Menerima Bantuan Sembako

Di sisi lain, NY (67) mengaku kecewa karena menurut pengakuannya dirinya sudah cukup lama tidak menerima bantuan sembako.
NY (67) menyebut sebelumnya keluarganya pernah mendapatkan bantuan sosial melalui Kartu Keluarga Sejahtera. Namun, bantuan tersebut disebut sudah tidak lagi diterima dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga melalui pengecekan data sosial, NY (67) disebut masih tercatat dalam sistem Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan kategori desil 2.
Selain itu, terdapat informasi mengenai status penerimaan bantuan sosial sembako untuk periode April hingga Juni 2026.
Namun, informasi dalam data tersebut berbeda dengan pengakuan NY (67) mengenai kondisi yang dialaminya di lapangan.
“Ya, tapi kami sudah lama tidak mendapatkan bantuan sembako tersebut. Bahkan yang biasanya mendapatkan bantuan sosial melalui Kartu Keluarga Sejahtera, kini kami juga sudah tidak mendapatkan lagi,” ujar NY (67) sambil menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera berwarna merah yang masih disimpannya, Rabu (02/09/26).
Perbedaan antara informasi data penerima manfaat dan pengakuan KPM mengenai tidak diterimanya bantuan tersebut menjadi persoalan yang perlu ditelusuri secara objektif.
Perlu Penelusuran Menyeluruh
Penelusuran juga penting dilakukan untuk mengetahui apakah persoalan tersebut terjadi akibat perubahan status data, kesalahan administrasi, ketidaksesuaian data, kegagalan transaksi penyaluran, masalah rekening atau KKS, maupun kemungkinan faktor lainnya, khususnya pada penerima manfaat berinisial NY (67) tersebut.
Program bantuan sosial pada dasarnya merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
Dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian bahwa bantuan diberikan kepada masyarakat yang memang berhak sesuai dengan ketentuan dan data yang sah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menegaskan pentingnya pendataan dan penanganan fakir miskin secara tepat agar program pemerintah dapat diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.
Sementara itu, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja, termasuk pemalsuan atau manipulasi dokumen maupun data, maka penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan unsur dan fakta yang ditemukan oleh aparat penegak hukum.
Transparansi Dinilai Penting untuk Menjaga Kepercayaan Masyarakat
Persoalan yang dialami NY (67) menjadi pengingat pentingnya keterbukaan dan pengawasan dalam pelaksanaan program bantuan sosial.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui status kepesertaannya, jenis bantuan yang tercatat, periode penyaluran, serta mekanisme pengaduan apabila ditemukan perbedaan antara data dalam sistem dengan bantuan yang diterima.
Di sisi lain, pemerintah desa, pemerintah daerah, pendamping sosial, lembaga penyalur, serta instansi terkait juga perlu memastikan seluruh tahapan administrasi dan distribusi bantuan dapat dipertanggungjawabkan.
Penelusuran secara terbuka dan objektif diharapkan dapat memberikan jawaban atas persoalan yang dialami KPM tersebut, sekaligus memastikan tidak ada masyarakat yang berhak justru kehilangan akses terhadap bantuan sosial akibat persoalan administrasi maupun kesalahan dalam sistem penyaluran.
Suara Hukum News membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan ini, termasuk pemerintah desa, Dinas Sosial, pendamping sosial, pihak penyalur bantuan, maupun instansi terkait lainnya, demi menjaga keberimbangan informasi dan memenuhi prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik, khususnya mengenai akurasi, keberimbangan, uji informasi, serta asas praduga tak bersalah.
(Red/Sh)






