Diduga Berdiri di Tanah Hak Milik, Pamsimas Tirto Wening Menuai Kontroversi, Usai Pergantian Pengurus Baru

Opini1807 Dilihat

Pati,www.suarahukum-news.com-Diduga sejumlah polemik (internal) muncul usai pergantian Ketua (pengurus) Pamsimas Toyo Wening yang ada di Desa Banjarsari, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati.(22/06).

Adapun kronologi singkat munculnya polemik tersebut adalah sebagai berikut, Pada saat itu, Desa Banjarsari Kecamatan Gabus telah mendirikan bangunan Pamsimas yang diberi nama Toyo Wening, untuk selanjutnya guna mencukupi kebutuhan air bersih bagi warga, pada saat itu kepala desa setempat (Tahun 2019) telah menitipkan bangunan (Pamsimas) di tanah kosong milik warga yang berinisial SP dengan bukti Sertipikat Hak Milik dengan Nomor: 01057 yang berasal dari C desa dengan nomor C: 515 Persil 18 D II, yang diterbitkan oleh Kantor Balai Pertahanan Nasional Kabupten Pati pada tanggal 05-06-2020, atas dasar pengajuan dengan Surat Ukur Nomor 00463/Banjarsari/2019 dengan luas 1,492 M2, pada Tanggal 22 Juli 2019.

Dikarenakan pada saat itu sulit untuk mendapatkan sumber mata air, guna mencukupi kebutuhan warga (calon pengguna air bersih dari Pamsimas Toyo Wening), Selanjutnya melalui musyawarah dan kesepakatan bersama kepala desa setempat (Tahun 2019) akhirnya memutuskan untuk menitipkan bangunan (Pamsimas) di tanah milik warga yang berinisial SP dengan bukti surat perjanjian antara Pemerintah Desa dan Pemilik tanah (bukti surat perjanjian kerjasama), serta dengan surat kesepakatan bagi hasil, jika nantinya ada keuntungan dari pengelolaan Pamsimas tersebut yang dituangkan dalam surat kesepakatan yang diputuskan melalui musyawarah antara Pemerintah Desa Banjarsari dengan pemilik tanah (SP) tersebut.

Akan tetapi setelah terjadinya pergantian pengurus (Ketua) Pamsimas Toyo Wening yang baru, pemilik lahan (tanah hak milik) mengaku tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang tertuang pada isi surat perjanjian dan surat kesepakatan yang di biat pada masa itu.

Adapun didalam surat perjanjian tersebut, juga teruang “Apabila ada kericuhan, pemilik lokasi berhak memutuskan kontrak/perjanjian secara sementara dan dapat dilanjutkan setelah ada kesepakatan bersama”, bunyi Surat Perjanjian Kompensasi Tanah BP-SPAM Banjarsari, 25 Maret 2019.

Akan tetapi setelah terjadinya pergantian pengurus yang baru, pemilik lahan mengaku belum menerima hak nya, bahkan menurut pengakuannya (pemilik lahan), lahan tersebut di klaim sepihak oleh salah satu perangkat desa yang berinisial MJ bahwa tanah tersebut adalah milik desa. Bahkan pemilik lahan sering mendapatkan ancaman dan sejumlah teror dari beberapa pihak, yang pada intinya bahwa tanah tersebut adalah milik desa, dan jika dari pihak pemilik tanah melawan maka beberapa pihak akan mengancam dengan mendatangkan masa untuk berdemo di depan rumah SP.

“Kami sering di ancam dengan berbagai perkataan,” ujar Kardiman (suami SP) kepada beberapa awak media di kediamannya, Selasa (15/06/2021) siang.

Hal inilah yang disesalkan oleh pemilik tanah, mengingat kepemilikanya tersebut di anggap sah menurut ketentuan peraturan perundang-undangan dengan bukti Sertipikat Tanah Hak Milik yang ia miliki.

Pamsimas ini merupakan fasilitas umum, yang pada awalnya adalah bantuan dari Pemerintah Pusat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Pati Tahun 2012, Akan tetapi dalam perjalanan untuk mendapatkan lokasi debit sumber air payau hingga ditemukan lokasi sumber air tawar ditanah  milik SP yang kemudian telah disepakati oleh semua tokoh masyarakat untuk dibangunnya Pamsimas tersebut di tanah miliknya (SP).

“Kami pernah mendapatkan kompensasi sejak dari tahun 2016, sebesar Rp 550. 000 per/bulan dari desa, atas kompensasi hak milik tanah yang ditempati selama ini,” kata Kardiman suami SP.

Sementara itu Mantan Kepala Desa Banjarsari Edi Margono saat ditemui awak media juga menjelaskan, bahwa memang benar Desa Banjarsari pernah mendapatkan program dari pemerintah pusat di Tahun 2012, yaitu tentang fasilitas umum air bersih atau Pamsimas. Sehingga program tersebut langsung kami ditawarkan kepada masyarakat untuk disetujui atau tidak, yang akhirnya disetujui oleh seluruh masyarkat. Terkait ketersediaan air bersih di desa Banjarsari sangat dibutuhkan.

“Saat itu penempatannya akan menggunakan lokasi milik desa, akan tetapi semua sember air pada lokasi desa tersebut berupa air payau atau cenderung asin,” kata Edi.

Pada saat itu, Lanjutnya, Kami akhirnya mendapatkan tanah yang sesuai dengan kebutuhan debit air tawar ditanah milik ibu yang berinisial SP.

“Atas kesepakatan warga pengguna air dan pengurus air saat itu, karena menggunakan lokasi milik/perorangan, maka telah diputuskan untuk memberikan kompensasi sebesar Rp 500. 000 per bulannya, jika ada keuntungan dari hasil Pamsimas tersebut,” ucapnya.

Namun pada Bulan Sepertember Tahun 2020 sampai sekarang atas keputusan kepengurusan baru, kompensasi itu tidak diberikan lagi. Mereka beralasan bahwa lokasi yang ditempati Pamsimas Toyo Wening adalah diklaim sebagai tanah milik desa. Dan juga mereka beranggapan Sertipikat milik SP hanya sebuah pengakuan belaka.

“Hal inilah yang sangat disesalkan oleh keluarga SP istri Kardiman, mereka berharap dari dinas/instansi terkait dapat segera membantu atau menyelesaikan permasalahan tersebut, jangan sampai menimbulkan konflik antar warga dan suasana yang tidak kondunsif selama pergantian pengurus baru ini, ” imbuh Edi.

Sementara itu Camat Gabus Suranta, saat di konfirmasi oleh awak media, Selasa (22/06/2021) pihaknya juga menyampaikan akan mempertemukan kedua belah pihak, agar mendapatkan solusi atas persoalan tersebut.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan berkomunikasi dengan para pihak, untuk selanjutnya akan kita pertemukan dalam forum, guna mencari solusi,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

(Red/Sh, Roni)