Diduga Gelapkan Uang Nasabah, Oknum Karyawan KSP di Kecrek Polisi

Daerah1554 Dilihat

Blora, www.suarahukum-news.com | Seorang warga berinisial SY dari Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora yang merupakan salah satu karyawan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) di kecrek jajaran Satreskrim Polres Blora. (28/09)

SY diamankan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan uang nasabah. Tak tanggung tanggung ada sekitar 30 nasabah yang menjadi korban dengan kerugian hingga 67 juta rupiah.

Kapolres Blora AKBP Agus Puryadi, S.H, S.I.K,M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Selamet,S.H,M.H, ketika menggelar Konferensi Pers di Gedung Tristan Polres Blora telah mengungkapkan, bahwa modus dari tersangka adalah dengan membuat blangko fiktif untuk para nasabah.

“Terduga pelaku sebagai karyawan yang melakukan penggelapan atas apa yang menjadi tugas dan tanggungjawab karyawan ini. Modusnya, dirinya membuat blangko fiktif dengan menggunakan KTP dan KK dari nasabah. Dan faktanya atas nama di KTP dan KK yang digunakan oleh pelaku bukan menjadi nasabah. Tapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku. Dan sebagian dijadikan untuk mengangsur seolah olah menjadi nasahah KSP. Jadi seolah olah membayar pinjaman beberapa kali tapi pinjaman itu dijadikan untuk kepentingan pribadi pelaku,” beber Kasat Reskrim Polres Blora. Rabu, (27/09/2023).

Lebih lanjut Kasat Reskrim juga menyampaikan, bahwa Tersangka dapat dijerat Pasal 374 KUHP jo Pasal 64.

“Atas perbuatan pelaku, kita sangkakan dengan pasal berlapis, karena perbuatan itu dilakukan secara berulang sejak bulan januari 2022. Adapun ancamannya adalah 5 tahun penjara,” Tandasnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Blora juga berpesan kepada warga masyarakat untuk selalu hati hati dan waspada terhadap penipuan ataupun penggelapan. Jangan mudah percaya kepada seseorang, apalagi orang asing yang baru dikenal, khususnya jika sampai berurusan tentang uang.

“Kami menghimbau kepada seluruh warga untuk selalu hati-hati dan waspada. Karena setiap orang bisa saja menjadi korban tindak pidana,” pungkasnya. (*)

 

 

(Red/Sh)