Diduga Pungli, Anggota Komite SDN 01 Muktiharjo Pertanyakan Iuran Kantin Sekolah

Opini1526 Dilihat

 

Pati, www.suarahukum-news.com | Diduga terdapat praktek Pungutan Liar (Pungli) dilingkungan Sekolah, Ragito, anggota Komite SDN 01 Muktiharjo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, pertanyakan iuran uang Kantin yang berada di lingkungan sekolah dasar tersebut. Menurutnya, dalam pengelolaan keuangan iuran itu, dinilai kurang transparan. Lantaran, sebagai anggota komite dirinya tidak pernah diajak musyawarah. Bahkan, terkesan tertutup atas manajemen uang iruan tersebut. (01/10).

“Saya sebagai anggota komite di sekolah dasar tersebut, merasa tidak pernah diajak musyawarah. Sedangkan, penarikan iuran kepada para pedagang di kantin meliputi iuran tahunan, bulanan dan uang kebersihan, kami juga tidak tau bagaimana manajemen pengelolaannya,” ujar Ragito, Sabtu (01/10).

Lebih lanjut Ragito juga mengatakan, jika penarikan iuran kepada penjual jajan di lingkungan Sekolah Dasar Negeri 01 Muktiharjo cukup bervariasi. Mulai dari iuran tahunan, bulanan dan iuran harian. Namun, pengelolaan administrasinya dianggap kurang transparan. Karena, tidak melalui rapat Komite guna memberikan pertimbangan sebelum penentuan dan pelaksanaan kebijakan di Sekolah.

“Ada sekitar sepuluh kantin. Untuk satu tahun, per kantin harus membayar iuran Rp 500 ribu. Sedangkan untuk bulanan, harus membayar 100 ribu. Dan untuk harian sebagai uang kebersihan, pihak kantin harus membayar Rp 4 ribu rupiah. Bahkan, untuk iuran tahunan, pihak kantin harus membayar  3 tahun, sekaligus,” imbuh Ragito pagi itu.

Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain. Termasuk juga pengawasan kinerja sekolah, serta menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat.

Menanggapi hal itu, Kepala SDN 01 Muktiharjo, Suakardi, S.Pd, saat dikonfirmasi Media ini diruang kerjanya, Sabtu (01/09) pagi, pihaknya membantah jika pengelolaan keuangan iuran dari para pedagang di lingkungan sekolahnya tidak transparan.

“Kami mengelola keuangan tersebut juga memiliki dasar, karena saya berpuluh-puluh tahun menjadi pengajar di sekolah. Sedangkan, untuk iruan para pedagang yang ada di kantin sekolah, sepeserpun saya tidak mengambilnya. Semua uang iuran kami kembalikan kepada para pedagang, untuk dibelikan meja dan kebutuhan lainnya,” ujar Kepala SDN 01 Muktiharjo, saat dikonfirmasi Media ini, disela aktivitasnya, Sabtu (01/10) pagi.

Diketahui bahwa, Kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin suatu sekolah yang diselenggarakan proses belajar-mengajar atau tempat terjadi interaksi antara guru yang memberi pelajaran dan murid yang menerima pelajaran. Jadi, tugas pokok kepala sekolah adalah fokus pada sistem belajar mengajar dan bukan masuk pada pengelolaan kantin yang ada dilingkungan pendidikan. Sebagaimana sesuai dengan tugas dan fungsi pokoknya didalam peraturan perundang-undangan.

Adapun penarikan iruan kepada sejumlah pedagang di kantin SDN 01 Muktiharjo ini, Diduga tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pada Bab I Pasal 1 ayat 1, yang menyebutkan “Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Sementara yang dimaksud dengan Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Maka, pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Sedangkan Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/ Walikota dan Hasil Sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.

Jadi, jika merujuk pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang tertuang didalam Bab I , Pasal I , Ayat I, maka, uang sewa kantin di SDN 01 Muktiharjo harus masuk kedalam Kas Umum Negara/Daerah. Karena, SDN 01 Muktiharjo merupakan bagian aset yang dimiliki oleh Disdikbud Kabupaten Pati. Jadi, sistem pengelolaannya sudah semestinya melalui persetujuan dari instansi yang berwenang.

 

 

 

(Red/Tg)