Pati, www.suarahukum-news.com- Statement dari Mahmudi,S.H,M.H, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pati saat melaksanakan sosialisasi pendampingan hukum pada desa, yang telah di lakukan secara bergulir, tampaknya mendapat kecaman pedas dari seluruh Aktivis Penggiat Sosial yang ada di Bumi Mina Tani, maupun segala bentuk dukungan yang datang dari luar Kabupten Pati, Pasalnya dari statement (Kajari) tersebut telah dinilai merendahkan atau melecehkan profesi Wartawan dan fungsi LSM (lembaga swadaya masyarakat) atau institusi swasta & organisasi kelembagaan yang sah menurut undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku. (13/05).
Statement tersebut bukanlah sekedar isu dan rumor belaka yang berkembang di masyarakat, hal itu juga dikuatkan dengan adanya sejumlah dokumentasi (rekaman,red) yang di ambil dari lokasi pada saat pelaksanaan sosialisasi ke beberapa tingkat Kecamatan di Kabupaten Pati, diantaranya saat berada di wilayah Kecamatan Dukuhseti dan Kecamtan Batangan Kabupten Pati Provinsi Jawa Tengah.
Dalam pertemuan singkat di ruang rapat Kantor Kejaksaan Negeri Pati, Senin (10/05/2021) sejumlah klarifikasi di ajukan oleh awak media dan perwakilan aktivis yang datang secara bersamaan dari beberapa perwakilan Kabupten di Peovinsi Jawa Tengah. Dalam klarifikasi tersebut setidaknya ada beberapa poin penting yang di sampaikan oleh berbagai perwakilan Aktivis yang sengaja datang dari berbagai Kabupaten tersebut, diantaranya ;
– Klarifikasi tentang penyebutan jangan takut LSM, (dok.red).
– Klarifikasi tentang penyebutan jangan takut Wartawan, (dok.red).
– Klarifikasi tentang statement bahwa selama dirinya (Kajari) menjabat di Pati, Kepala Desa akan aman dan memberikan jaminan tidak akan masuk penjara meskipun terdapat penyelewengan anggaran yang bersumber dari APBD maupun APBN, dan hanya memiliki kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara atas tindakan tersebut.(dok.red).
– Klarifikasi tentang penyebutan tidak usah pakai jasa Pengacara, karena sudah ada Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) dan pihaknya (Datun) yang akan mendampingi jika ada kepala desa yang sedang bermasalah dengan hukum, atau di gugat oleh LSM, jika terdapat temuan permasalahan tentang pelanggaran hukum.(dok.red).
Menanggapi hal itu, Mahmudi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pati yang didampingi oleh Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kasi Pidum (Pidana Umum) dan Kasi Intel. Dalam klarifikasi tersebut pihaknya (Kajari Pati) menyanggah telah menyampaikan statement (kontoversi) tersebut, dan menganggap itu hanya salah paham.
“Pada intinya kami tidak menyampaikan hal itu, kami hanya memberikan sosialisasi pendampingan hukum kepada kepala desa dan itu diketahui oleh Bupati Pati, ini adalah salah faham,” ujar Mahmudi Kajari Pati saat memberikan keterangan dihadapan para Aktivis dan Wartawan di ruang rapat Kejaksaan Negeri Pati, Senin tanggal 10 Mei 2021.
Baca juga :
Disinggung soal statement yang di sampaikan pada saat sosialisasi pendampingan hukum kepada kepala desa, bahwa jangan takut LSM dan Wartawan, serta tidak perlunya menggunakan jasa pengacara, Kajari Pati kembali mengatakan.
“Kami hanya memberikan paparan dan sosialiasi terkait pendampingan penggunaan dana desa agar lebih baik, tidak ada kepala desa yang kebal hukum. Maksud kami, jika ada aduan bisa kami disposisi ke Datun, dari sana kepala desa bisa dapat diarahkan untuk mengembalikan kerugian negara, atas dasar jika terdapat temuan dari Inspektorat,” terangnya.
Disinggung soal perkara yang dapat merugikan keuangan negara, kenapa tidak di disposisi ke Pidsus, pihaknya kembali lagi menyampaikan, ya nanti kita lihat dan akan kita ingatkan, kalau memang sangat perlu, ya perkara tersebut akan kita limpahkan kepada tahap penyidikan.
Siang itu berbagai klarifikasi juga di ajukan, mengingat statement yang di sampaikan oleh Kajari Pati pada saat sosialisasi di Kecamatan Dukuhseti dan Kecamtan Batangan (dok.red) telah memicu berbagai polemik dan kontoversi di masyarakat, khususnya bagi lembaga yang bergerak di bidang sosial kontrol dan Wartawan.
Diketahui bahwa, Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB, serta sebagaimana di amanatkan oleh Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, ditambah dengan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 388. Untuk itu, peran dan fungsi Pers secara jelas mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang sah.
“Mohon maaf, kami sedang puasa dan tenggorokan saya kering, jadi untuk pertemuan ini kita akhiri dulu, kalau sudah saling kenal seperti ini, silahkan saja datang ke kantor jika ada sesuatu yang ingin di bicarakan,” kata Kajari.
Diketahui bahwa, Doktrin Tri Krama Adhyaksa. Merupakan Trapsila Adhyaksa yang menjadi landasan jiwa dan raihan cita-cita setiap warga Adhyaksa dan mempunyai arti serta makna sebagai berikut;
– Satya.
Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri sendiri dan keluarga, maupun sesama manusia.
– Adhi.
Kesempurnaan dalam menciptakan dan berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab, bertanggung jawab baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga dan sesama manusia.
– Wicaksana.
Bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya.
Adapun dikutip dari statement Mahmudi (Kajari Pati) pada saat melakukan sosialisasi pendampingan hukum terkait penggunaan dana desa dan lainnya kebeberapa wilayah kecamatan, adalah sebagai berikut;
“Bapak, Ibu Kades tidak usah takut dalam mengelola anggaran DD (Dana Desa), Bankeu (Bantuan Keuangan Daerah), Banprov (Bantuan Keuangan Provinsi) dan tidak usah memakai jasa pengacara, karena ada pak Kasi Datun yang akan mendampingi bapak ibu semua, jika ada permasalahan hukum, entah itu soal di gugat LSM atau persoalan hukum lainnya,” ujar Mahmudi saat melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Dukuhseti pada Hari Selasa tanggal 20 April 2021 di Tempat Kuliner Klopo Kopyor turut Desa Ngagel.(dokumentasi,red)
Selain itu, Mahmudi juga menghimbau para Kades agar jangan takut dengan pihak ketiga, yang diartikan oleh Mahmudi seperti oknum LSM dan oknum Wartawan, yang dianggap sedang mencari-cari kesalahan.
“Bapak, Ibu Kepala Desa tidak usah takut dengan LSM dan Wartawan, seandainya bapak ibu dilaporankan ke Kejaksaan, laporanya tidak langsung di tanggapi, meskipun kesalahan bapak ibu diberitakan, gak akan ngefek,” tegas Kajari Pati saat melakukan sosialisasi di Kecamatan Batangan (dokumentasi.red) bersama Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Andri Winanto, S.H,M.H dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) melaksanakan sosialisasi pendampingan hukum terkait penggunaan dana desa secara bergulir.
Dengan dalih Nota Kesepakatan atau MoU pada hari Kamis, 4 Maret 2021 di Kantor Bupati Pati, ditandatangani oleh Haryanto,S.H,M.H,M.Si selaku Bupati Pati dengan Mahmudi, S.H,M.H selaku Kajari Pati, hal ini dilakukan sebagai pedoman operasional dalam melaksanakan koordinasi penanganan permasalahan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik di dalam maupun di luar Pengadilan.
Akan tetapi, Kajari Pati Mahmudi, SH. MH terlalu keluar konteks (materi sosialisasi) dalam berpidato di hadapan para Kades, dirinya menyebut bahwa selama kepemimpinanya, Kades di Pati tidak akan dipenjara meskipun di temukan penyelewengan pengelolaan anggaran DD, Bankeu Kabupaten serta Banprov, itu semua hanya akan di berikan sanksi untuk mengembalikan kerugian negara sebesar yang di temukan oleh pihak audit dari Inspektorat maupun BPK.
Merujuk pada Tri Krama Adhyaksa adalah Trapsila Adhyaksa yang menjadi landasan jiwa dan raihan cita-cita setiap warga Adhyaksa. Maka patut diduga bahwa ucapan dan statement dari Mahmudi selaku Kajari Pati saat melakukan sosialisasi kepada kepala desa telah melanggar Tri Krama Adhyaksa pada poin “Wicaksana” yang memiliki arti ” Bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam penerapan kekuasaan dan kewenangannya”.
Sementara itu, Salah seorang aktivis di Kabupaten telah menyayangkan munculnya statement yang mampu melukai hati para Aktivis dan fungsi Wartawan, khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Pati, maupun aktivis lain di seluruh Indonesia., Mengingat peran serta masyarakat, juga dilindungi oleh undang-undang.
“Semoga saja pak Mahmudi selaku Kajari Pati bisa mencabut statement (kontoversial) yang sudah terlanjur di ucapkan dihadapan para kades saat sosialisasi tersebut. Selain itu, dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) harusnya bersikap obyektif, dan tidak terkesan menjadi back up dari perilaku yang kurang baik,” ujarnya, selesai mengikuti Audensi singkat di ruang rapat Kantor Kejaksaan Negeri Pati, Senin (10/05/2021).
Usai menyampaikan beberapa klarifikasi, Para Aktivis dan Wartawan telah meninggalkan ruang Audensi dengan tertib, serta menerapkan protokol kesehatan sebelum dan sesudah mengikuti Audensi, meliputi mengukur suhu badan sebelum masuk ruangan, memakai masker dan menjaga jarak. Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan timbulnya klaster di Masa Pandemi COVID-19.
(Red/Tg)