Pati,www.suarahukum-news.com-Menindaklanjuti aduan dari masyarakat, Komisi A DPRD Kabupaten Pati bersama Satpol PP Kabupaten Pati, Rabu (02/06) telah melaksanakan kegiatan operasi penyakit masyarakat ke sejumlah salon kecantikan di Kabupaten Pati yang diduga dipergunakan sebagai tempat esek-esek. (03/06).
Pada kesempatan itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo menyampaikan, jika pihaknya mendapatkan banyak sekali aduan terkait kos-kosan yang diduga jadi tempat esek-esek dengan berkedok salon kecantikan.
“Ada aduan dari masyarakat yang masuk ke Pimpinan DPRD Kabupaten Pati, maka kami dari Komisi A menindaklanjuti aduan tersebut, bersama Satpol PP melakukan penggrebekan ke salon-salon yang diduga dipergunakan tidak semestinya ini”, tutur Bambang siang itu.
Lebih lanjut Bambang juga mengatakan, Ada dua salon yang dilakukan dalam operasi kali ini, yakni Salon Cindy yang terletak di Jalan Penjawi, dimana saat dilakukan operasi ditemukan banyak bilik kamar dan kondisi ruangan minim pencahayaan. Namun, tidak ditemui pasangan (ngamar), bahkan pemiliknya pun tidak ada ditempat,” imbuhnya.
Sedangkan, Untuk di Salon Cassandra yang berada di Desa Kutoharjo ini, pihaknya juga menemukan sejumlah pasangan muda mudi yang diduga tengah asik ‘ngamar.’
“Ternyata di sini (Cassandra Salon) ada semacam tempat penginapan,” ucap Ketua Komisi A Bambang Susilo.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan wujud peringatan agar tidak ada salon atau kos-kosan yang dipergunakan untuk hal yang tidak senonoh.
“Kami sangat prihatin dengan masalah ini, operasi ini sebagai warning bahwa kami juga mempedulikan hal ini, sehingga diharapkan tercipta kondisi Pati yang bersih,” jelasnya.
Sementara itu Kasatpol PP Kabupaten Pati Hadi Santosa juga mengucapkan terimakasih atas dukungan dari Komisi A DPRD Kabupaten Pati yang berkenan melakukan operasi bersama pihaknya.
Pihaknya pun berencana memberikan sanksi kepada pemilik salon plus-plus ini.
“Untuk sanksi akan tetap kita berikan sesuai dengan Perda dan Perbub yang berlaku, Perda nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban tempat umum,” pungkas Hadi Santoso.
(Red/Sh)