Pati, www.suarahukuum-news.com | Diduga ada konspirasi dalam proses peralihan HGU (Hak Guna Usaha) PT RSA menjadi tanah Hak Milik (HM), Watch Relation Of Corruption Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (WRC PANRI) meminta audensi kepada pihak terkait guna mencari titik terang atas persoalan di Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak, Kabupaten Pati yang dinilai cukup lama, namun belum ada titik terang atas persoalan yang ada. (18/03)
Audensi yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Kabupaten Pati dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A Ir. Bambang Susilo beserta anggota serta turut menghadirkan dari pihak BPN Pati, Bagian Hukum setda Pati, Bagian Tapem Setda Pati, Satpol PP, dan BPKAD.

Menurut Ir. Supriyanto,S.H,M.H, selaku Humas dan dari Bagian Hukum WRC PAN-RI telah menanyakan kepada Pemerintah baik dari pihak eksekutif dan legislatif terkait dengan dugaan jual beli tanah negara dari HGU PT RSA di Desa Karangsari Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati menjadi tanah hak milik yang dimiliki oleh perorangan.
“Atas dasar hukum dan undang-undang mana, ada tanah negara bisa diperjualbelikan. Terlebih, tanah tersebut masih dikuasai oleh PT RSA sampai dengan Tahun 2025 dan berstatus HGU. Kemudian, dalam proses peralihan kok bisa menjadi tanah Hak Milik (HM),” ujarnya, Kamis (16/03).
Lebih lanjut Supriyanto juga menyebutkan jika para pemohon dalam proses peralihan HGU PT RSA sama sekali belum pernah menguasai obyek yang dimohonkan. Sementara syarat permohonan kepemilikan tanah negara untuk dapat dimiliki setidaknya dikuasai atau dikelola selama kurang lebih 20 tahun.
“Para pemohon jelas-jelas bukan dari warga setempat. Ada yang dari luar jawa atau dari luar kota. Sehingga, kami menduga ada konspirasi dalam proses persyaratan permohonan kepemilikan dari tanah negara berstatus HGU untuk menjadi Hak Milik,” tegas Supriyanto sambil menunjukkan bukti/data para pemilik Hak Milik atas tanah negara dari HGU PT RSA Desa Karangsari, Kecamatan Cluwak.
Dalam kesempatan yang sama, H. Noor Khan, S.H, selaku Bidang Hukum WRC PAN-RI Jawa Tengah juga menyebut jika proses penerbitan Sertipikat Hak Milik atas peralihan HGU PT RSA cukup kilat. Pasalnya, hanya dalam satu-hari Sertipikat Hak Milik dapat terbit. Sementara jika masyarakat umum yang ingin mengurus Sertipikat hingga berbulan-bulan lamanya.
“Kami memiliki datanya, bahwa proses penerbitan Sertipikat terindikasi syarat konspirasi. Kami ada datanya, misal hari ini diurus, besoknya terbit Sertipikat. Apakah proses permohonan peralihan dari Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) PT RSA menjadi Sertipikat Hak Milik (HM) dari para pemohon bisa secepat itu,” ungkap Noor Khan, S.H, selaku Bidang Hukum WRC PAN-RI Jawa Tengah.

Sementara itu, perwakilan dari BPN Kabupaten Pati, Solikin yang juga hadir dalam rapat tersebut juga menjelaskan soal beberapa kriteria tanah negara serta terkait kronologi tanah yang ada di Desa Karangsari bisa diperjualbelikan. Menurut penjelasannya, tanah yang dimaksud bukanlah tanah milik negara dengan kriteria aset , melainkan tanah milik negara yang di kelola oleh PT RSA. Kemudian saat akan dilepaskan HGU untuk menjadi hak milik, semuanya sudah melalui prosedur, sehingga pada saat proses pelepasan HGU maka tanah tersebut menjadi tanah milik negara sementara.
“PT RSA adalah badan hukum swasta dan tanah yang dimiliki PT RSA bukanlah tanah negara. Jadi ketika ini dilepaskan menjadi hak milik, maka prosedurnya menahan pelepasan hak menjadi tanah negara. Dan bukan tanah negara dalam arti milik negara, akan tetapi tanah negara disini merupakan proses,” jelas Solikin.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin yang juga hadir dalam forum tersebut juga menyampaikan agar pihak BPN Pati bisa menjelaskan dengan gamblang soal Peralihan HGU PT RSA sampai proses pengajuan permohonan kepemilikan (Hak Milik). Pasalnya, pihaknya menduga bahwa proses permohonan kepemilikan tanah negara atas peralihan HGU PT RSA terindikasi syarat konspirasi.
“Meskipun prosentase dan tahapannya sudah benar, tapi menurut saya ada beberapa hal yang ditutup-tutupi. Misalnya, dari data pemohon kepemilikan tanah negara tersebut banyak dari warga luar daerah. Seperti dari identitas tinggal di Kalimantan, Jakarta dan lainnya. Bagaimana proses ini bisa diajukan sementara calon pemilik belum pernah menguasai tanahnya,” terang Ali Badrudin, Ketua DPRD Kabupaten Pati.
Audiensi berlangsung cukup alot karena saling adu argumen. Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati Bambang Susilo juga menyampaikan, bahwa pihaknya hanya sebagai fasilitator atas surat permohonan audensi yang dikirimkan oleh WRC PAN-RI ekapda Kantor DPRD Kabupaten Pati. Jika dalam proses audensi ini belum ada titik terang dari para pihak, selanjutnya dirinya juga mendukung langkah-langkah lain. Misalnya melalui proses gugatan atau upaya hukum lainnya.
“Kami disini, kami sudah memberikan fasilitas (pertemuan audensi). Kalaupun dari hasil forum ini belum bisa memberikan jawaban yang terang. Maka silahkan untuk dilakukan upaya lain. Dan kami sebagai wakil rakyat selalu mendukung kepada siapapun jika untuk hal kebenaran,” tandasnya.
Diakhir audensi, WRC PAN-RI melalui Humas dan Bagian Hukum telah menyampaikan jika pihaknya akan mempersiapkan dan mencari bukti tambahan guna melakukan upaya hukum dan gugatan kepada para pihak. Hal ini sebagai bukti bahwa pihaknya akan membuka dugaan konspirasi dalam proses peralihan Sertipikat Hak Guna Usaha (HGU) dari PT RSA menjadi Sertipikat Hak Milik (HM)
(Red/Tg)






