DIKERJAKAN SWAKELOLA , PIHAK PELAKSANA ENGGAN PASANG PAPAN INFORMASI PROYEK

Opini2319 Dilihat
Di kerjakan swakelola dari dinas PU Kabupaten Pati , Pembangunan Gorong-Gorong di Jl.Bapoh – Tlogowungu , tidak terpasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan .

Pati , www.suarahukum-news.com – Pembangunan Gorong-Gorong yang saat ini di kerjakan secara swakelola oleh pihak PU Kabupaten Pati , pihaknya kembali lagi enggan memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan , pasalnya hingga 75 % dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut masih belum tampak selembar baner sebagai sarana informasi untuk keterbukaan informasi publik .

Padahal aturan untuk pemasangan papan informasi sebagai sarana informasi keterbukaan publik , secara jelas teertuang dan diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yang tertuang di dalam pasal 20 , pasal 21 , pasal 28 f , dan pasal 28 j Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 . Beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi dalam pelaksanaan program dari pemerintah . Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 / PRT / M / 2006 Tentang Pedoman Persyaratan Tehnis Bangunan Gedung ( Permen PU 29 / 2006 ) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 / PRT / M / 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan ( Permen PU 12 / 2014 )

Adapun secara tehnis , aturan tentang pemasangan papan pengumuman informasi proyek biasanya di atur lebih detail oleh masing-masing Provinsi , berati jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek , sudah jelas menabrak aturan aturan , bahkan patut di curigai bahwa proyek tersebut tidak di laksanakan sesuai dengan prosedur sejak awal .

Pembangunan Gorong-Gorong di Jl.Bapoh – Tlogowungu tanpa papan informasi proyek .

Terpisah saat wartawan www.suarahukum-news.com , konfirmasi di titik pekerjaan yang lain , dengan seorang narasumber yang berinisial ” PRD ” ( 57 ) selaku kepala pekerja , saat mengerjakan pembuatan Gorong-gorong di lokasi yang tidak jauh dari titik lokasi proyek yang pertama ( proyek tanpa papan nama ) , saat itu dirinya mengatakan ;

” Saya hanya bekerja saja , kalau soal berapa anggaran dan progam apa , saya tidak tau , karena disini saya hanya bekerja saja ” tuturnya siang itu pada hari Selasa ( 7 / 5 ) siang sekitar pukul 10 . 20 Wib

Lebih lanjut , saudara ” PRD ” siang itu dirinya mengatakan , ” Pembangunan dua Gorong-Gorong yaitu yang ini masih dalam tahap pengerjaan dan gorong -gorong yang disana itu ( pekerjaan tanpa papan informasi ) semuanya adalah pekerjaan swakelola dari dinas PU Kabupaten Pati , saya hanya bekerja saja , kalau mau Informasi langsung aja tanya kepada pak faisal , ” pungkasnya dengan nada polos siang itu

Sungguh sangat di sayangkan apabila pekerjaan yang di kerajaan oleh instansi pemerintahan sendiri ( swakelola ) namun tidak memberikan contoh positif kepada publik mengenai tentang transparansi informasi publik yang secara tegas sudah di amanatkan di dalam Undang-undang Maupun peraturan lain .

( Red / Tg )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *