Pati , www.suarahukum-news.com – Pembangunan Gorong – Gorong yang berada di Jl.Bapoh – Tlogowungu saat ini menimbulkan tanda tanya bagi beberapa masyarakat setempat maupun warga yang sedang melintas di jalur tersebut , pasalnya mulai dari pengerjaan awal hingga selesai pekerjaan , papan informasi proyek yang berfungsi sebagai sarana informasi keterbukaan publik tidak terlihat di lokasi , mulai saat pelaksanaan pekerjaan hingga selesai di kerjakan pada saat ini . ( 8 / 5 )
Hal itu tentu bertentangan dengan adanya tuntutan tata kelola kepemerintahan yang baik ( Good Governance ) yang mensyaratkan adanya akuntabilitas , transparasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik . Setiap Badan Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 7 ayat 3 wajib membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga layanan informasi dapat memberikan akses dengan mudah. Bahkan setiap Badan Publik perlu melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi yang dapat menjamin penyediaan informasi yang mudah dan akurat .
Selain itu , aturan tersebut juga tertuang dan diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yang tertuang di dalam pasal 20 , pasal 21 , pasal 28 f , dan pasal 28 j Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 . Beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi dalam pelaksanaan program dari pemerintah . Seperti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 / PRT / M / 2006 Tentang Pedoman Persyaratan Tehnis Bangunan Gedung ( Permen PU 29 / 2006 ) dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12 / PRT / M / 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan ( Permen PU 12 / 2014 )
Adapun secara tehnis , aturan tentang pemasangan papan pengumuman informasi proyek biasanya di atur lebih detail oleh masing-masing Provinsi , berati jika di lapangan terdapat sebuah proyek yang tidak menyertakan papan pengumuman proyek , sudah jelas menabrak aturan aturan , bahkan patut di curigai bahwa proyek tersebut tidak di laksanakan sesuai dengan prosedur sejak awal .
Terpisah saat wartawan www.suarahukum-news.com , konfirmasi di titik pekerjaan yang lain , dengan seorang narasumber yang berinisial ” PRD ” ( 57 ) selaku kepala pekerja , saat mengerjakan pembuatan Gorong-gorong di lokasi yang tidak jauh dari titik lokasi proyek yang pertama ( proyek tanpa papan nama ) , saat itu dirinya mengatakan ;
” Saya hanya bekerja saja , kalau soal berapa anggaran dan progam apa , saya tidak tau , karena disini saya hanya bekerja saja ” tuturnya siang itu pada hari Selasa ( 7 / 5 ) siang sekitar pukul 10 . 20 Wib
Lebih lanjut , saudara ” PRD ” siang itu dirinya mengatakan , ” Gorong-gorong yang disana itu ( pekerjaan tanpa papan informasi ) memang juga saya yang mengerjakan , namun saya hanya selaku pekerja saja . Karena pekerjaan ini adalah swakelola dari dinas PU Kabupaten Pati , kalau mau Informasi detail langsung aja tanya kepada pak faisal , soal papan informasi saya tidak tau , semua urusan atasan , ” pungkasnya dengan nada polos siang itu
Sungguh sangat di sayangkan apabila pekerjaan yang di kerajaan oleh instansi pemerintahan sendiri ( swakelola ) namun tidak memberikan contoh positif kepada publik mengenai tentang transparansi informasi publik yang secara tegas sudah di amanatkan di dalam Undang-undang Maupun peraturan lain .
( Red / Tg )