Dirut PT.GWP Jalani Sidang Perdana Di PN Denpasar

Hukum & Kriminal904 Dilihat

 

Dirut PT GWP Jalani Sidang Perdana di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar pada hari Selasa ( 12/11 ) .

Bali , www.suarahukum-news.com – Harijanto Karjadi Direktur PT.Geria Wijaya Prestige ( Hotel Kuta Paradiso ) Pada hari Selasa ( 12 / 11 ) telah jalani sidang perdana di ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar , Bali . Atas dakwaan memanipulasi data administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham . ( 17 / 11 )

Pada kesempatan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya, S.H , dihadapan majelis hakim yang di ketuai Drs.Sobandi, S.H,M.H di ruang sidang Cakra membacakan isi dakwaannya. Seperti yang tertuang bahwa ,Harjianto Karjadi telah melakukan praktik memanipulasi administrasi hukum dalam bentuk kepemilikan saham, yang dipindahkan lagi dalam masa diagunkan bersama sang kakak Hartono Karjadi.

Dalam dakwaan alternatif , Harjianto turut terlibat dan menyetujui pemberian keterangan palsu dalam akta autentik gadai saham sehubungan peristiwa atas pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi dalam RUPS tanggal 14 November 2011 lalu . Akibat peristiwa tersebut, Tomy Winata selaku korban ( pelapor ) merasa dirugikan tidak kurang dari 20 juta dolar AS.

“Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan, atau menyuruh memasukan keterangan palsu, ke dalam suatu akte outentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu. Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akte itu, seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran,” tuding Jaksa dalam dakwaan pertamanya.

Diuraikan pula , atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dengan kakaknya Hartono Karjadi (DPO) pada tanggal 14 November 2011 di tempat Notaris I Gusti Ayu Nilawati yang beralamat di Jalan Raya Kuta No.87 Kuta, Badung.

“Akibat perbuatan terdakwa (Harijanto Karjadi dan Hartono Karjadi), saksi korban mengalami kerugian sekitar 20.389.661,26 US Dollar,” ucap jaksa

Atas tindakan dan perbuatannya ini, terdakwa dapat dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara dalam dakwaan kedua dan ketiga, Jaksa Sujaya memasang Pasal 266 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 372 ayat Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi sangkaan atas dakwaan dari pelapor , Harjianto Karjadi melalui kuasa hukumnya, Berman Sitompul, Petrus Bala Pattyona dan Benyamin Seran akan mengajukan keberatan atau eksepsi pada agenda sidang berikutnya yang akan di gelar pada hari Selasa Tanggal 19 November 2019 .

( Red / Bw )