Pekanbaru,www.suarahukum-Kapolda Riau Irjen Pol Drs Agung Setya Imam Efendi, S.H, S.I.K,M.Si, pada hari Kamis (04/02) pagi, Telah menggelar Konferensi Pers tentang Pengungkapan Narkoba Jenis Liquid. Dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu, Di halaman belakang Markas Komando Polda Riau, Jl. Pattimura, No 13, Kota Pekanbaru.(05/02)
Pada kesempatan itu, Agung mengatakan, Bahwa personilnya pada hari Kamis tanggal 21 Januari 2021, Sekira pukup 20.30 Wib, Yaitu tim Opsnal Ditnarkoba Polda Riau, Telah mendapat informasi bahwa di Jalan Raya Pasir Putih Km-7, Desa Baru Kabupaten Kampar, Riau. Ada seorang laki-laki yang menyimpan Narkotika, dari informasi tersebut, Katim Opsnal langsung melakukan Survailance dan Observasi.
“Pada saat Team Opsnal melakukan pengintaian, Kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku sekira pukul 20.30 Wib. Selanjutnya, Mengamankan satu orang laki-laki, Yang mengaku bernama JAC,” Ujar Kapolda Riau.
Kemudian, Dari keterangan JAC, Ia mengakui telah menyimpan Narkotika di rumahnya. Dan selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Yang disaksikan oleh Ketua RW dan ditemukan barang bukti Narkotika. Adapun barang tersebut (Narkoba) ia dapatkan dari saudara RIS, Yang hingga kini masih DPO.
“Dalam keterangan JAC, Saudara RIS merupakan orang suruhan dari saudara MS. Selanjutnya barang bukti, dari TKP langsung di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut,” Imbuhnya.
Dalam kejadian ini, Masih kata Agun, Barang bukti Narkoba disita Didepan Toko Serba 6000, di Jl.Raya Pasir Putih Km.7, Desa Baru, Kabupaten Kampar, Riau.
“Dari tangan JAC (38) dan MS (40). Petugas berhasil mengamankan barang bukti, Berupa lima puluh botol Narkoba cair merk Ferrari yang disimpan didalam kotak bola lampu. Lima gram Narkotika jenis shabu. Satu bungkus ukuran kecil berisikan serbuk berwarna orange, Narkoba jenis ekstasi. Satu bungkus ukuran kecil Narkoba serbuk berwarna hijau, Jenis Ekstasi,” Terangnya.
Selain itu, Agung juga mengatakan, Bahwa peredaran Narkoba di Riau menjadi PR bagi Polri, Untuk pengungkapan kedepannya. Narkoba jenis Liquid ini dikendalikan oleh saudara MS yang merupakan napi kasus narkoba di pariaman.
“Dia pernah kita tangkap tahun 2018 di Polsek Rumbai dengan hukuman delapan tahun penjara di Rutan Pariaman. Dari hasil pemeriksaan MS di pindahkan ke Pariaman dengan tujuan agar dapat mengelola pengedaran narkobara di Riau dan Sumatra Barat khususnya di Padang. Bagaimana sampai MS bisa minta pindah maka Pihak lapas yang bisa menjelaskan,” ujar Agung sambil menutup pembicaraan.
Dalam kesempatan yang sama, Juga dilakukan pemusnahan barang bukti dari empat kasus tindak pidana Narkoba. Dengan delapan tersangka, Serta barang bukti puluhan kilogram Narkotika jenis Sabu.
(Red/Ar,Sh)