Pati, www.suarahukum-news.com | Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pati, Rabu (08/06) dengan agenda penyampaian pengumuman masa berakhirnya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Pati periode 2017 hingga 2022.(08/06)
Dalam pengumuman tersebut, DPRD Kabupaten Pati telah membuat surat penetapan pengusulan pemberhentian masa jabatan Bupati Haryanto dan Wakil Bupati Saiful Arifin akan berakhir pada tanggal 22 Agustus 2022 mendatang.(08/06)
“Merujuk pasal 79 ayat 2 tahun 2019 tentang pemberhentian Kepala Daerah diumumkan oleh Ketua DPRD, maka DPRD Kabupaten Pati telah memutuskan bahwa Bupati Pati, Haryanto dan Wakil Bupati Pati, Saiful Arifin masa jabatan 2017 sampai 2022 berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Agustus 2022 dan kami mengusulkan pemberhentiannya,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin saat membuka rapat paripurna tersebut.
Selanjutnya, Ia mempersilahkan kepada Wakil Ketua II DPRD Kabupaten, Hardi dalam penyampaian Surat Keputusan (SK) DPRD Kabupaten bernomor 180/10/2022 tentang usul pemberhentian Bupati Pati dan Wakil Bupati Pati masa jabatan 2017-2022.
Dalam kesempatanya, Pihaknya menyampaikan berdasarkan Undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Disebutkan bahwa pemberhentian Kepala Daerah diumumkan dalam rapat paripurna.
“Melalui SK nomor 180/10 Tahun 2022 tentang usulan pemberhentian Bupati Pati dan Wakil Bupati. Sesuai dengan beberapa perubahan UU yang berlaku nomor 11 tahun 2022 soal pemberhentian Kepala Daerah,” ungkap Hardi saat menyampaikan SK Pemberhentian tersebut.
Kemudian SK Pemberhentian tersebut akan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Jawa Tengah sebagai wakil dari pemerintah pusat untuk dilakukan proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
(Red/Sh)











