Dugaan Pelengseran Kades Pasca Viral Isu Perselingkuhan, Sukanto Berikan Tanggapan Begini 

Opini1170 Dilihat

Pati, www.suarahukum-news.com | Sukanto Kepala Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati yang sempat viral grup media sosial dan menjadi trending topik diberbagai kanal pemberitaan media massa, kini sudah mulai memberikan hak jawab atas peristiwa tanggal 17 Januari 2025 tersebut. Terlebih isu pelengeseran atas jabatannya sebagai kepala desa sudah ramai menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat luas.  (11/02)

Sukanto menyebut jika dalam poin-poin yang menjadi tuntutan warga atas peristiwa tanggal 17 Januari 2025, tidak ada satupun klousul atau poin yang memberikan hak-hak atas dirinya sebagai warga negara Indonesia, sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 yang meliputi hak asasi manusia (HAM).

“Kalaupun tindakan dan perbuatan (nikah siri) ini dianggap keliru ya tolong ditunjukkan dulu pada bagian dan tahapan mana yang menurut beberapa oknum warga ini keliru. Sehingga, kami bisa melakukan evaluasi sesuai dengan aturan yang dimaksud,” ujar Sukanto usai memberikan keterangan di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Pati, Senin (10/02).

Untuk diketahui, berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), nikah siri dinyatakan sah apabila telah memenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat mudarat. Kemudian, MUI juga menyatakan bahwa nikah yang dilakukan dengan sejumlah syarat dan hukum nikah siri tersebut harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang sebagai langkah preventif dari hal negatif.

Sementara itu terkait peraturan perkawinan sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan telah menerangkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dan dilanjutkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan itu, Sukanto juga menyampaikan kalau dirinya tidak pernah menulis surat pernyataan (pengunduran diri) sebagaimana isu yang saat ini sedang ramai di perbincangkan. Justru, dirinya mengaku seolah tidak mendapatkan hak-haknya mengingat peristiwa tanggal 17 Januari 2025 tersebut ia hanya di adili atas dugaan kumpul kebo dan dugaan perselingkuhan. Bahkan, dalam keadaan dan kondisi tekanan sikis serta mental, ia mengaku di paksa untuk menandatangani surat tuntutan dengan status bertanda tangan sebagai Saksi.

 

Baca Juga:

https://suarahukum-news.com/kades-tanjungrejo-buka-suara-tentang-legalitas-status-saya-nikah-siri-pasca-cerai/

 

“Saya tidak pernah membuat surat pernyataan mengundurkan diri. Justru, saya telah dihakimi secara sepihak tanpa memperhatikan azas kemanusiaan yang adil dan beradab. Ya, kalaupun ada kesalahan, tinggal disampaikan dengan cara duduk bersama, tidak perlu menjustifikasi seseorang dan seolah sudah bersalah dalam melakukan tindakan perbuatan melawan hukum,” kata Sukanto menambahkan.

Meski demikian, Sukanto menilai jika kritikan yang diberikan warganya tersebut sebagai bentuk aspirasi masyarakat terhadap dirinya selaku kepala desa, sehingga dapat membuat dirinya lebih berhati-hati dimasa mendatang.

“Dan kami juga sangat menghargai hal itu (tuntutan warga). Akan tetapi, ada hal-hal lain yang juga harus diperhatikan, diantaranya dengan tetap menjunjung tinggi nilai marwah etika, asas kemanusiaan dan tetap selalu berpegang teguh pada prinsip UUD 1945 dan Pancasila,” ujar Sukanto.

Pada kesempatan itu, Sukanto juga menyampaikan kalau didalam klousul tuntutan (point 1-4), menurutnya cukup berlebihan dan penuh dengan muatan politik dan tujuan kepentingan. Adapun dikutip dalam surat tuntutan warga tersebut diantaranya telah berbunyi; (1) lengser dari jabatan kepala desa (Sukanto), (2) Sukanto tidak boleh melayani masyarakat, (3) untuk pelayanan masyarakat dipegang Sekdes, (4) khusus untuk ruangan kepala desa harap di segel.

Menurut Sukanto (isi surat) sangat kurang tepat dan menilai jika hal itu adalah sebuah tindakan yang berlebihan, serta terdapat unsur tindakan kekerasan verbal, terlebih pada klausul di angka 3. Adapun pengganti posisi/jabatan kepala desa itu harus melalui tahapan dan mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan itu, Sukanto juga juga mengatakan, Meskipun jika ada kekosongan jabatan (kepala desa) maka seluruh tahapan, tehnis dan mekanisme telah di atur dalam peraturan perundang-undangan dan tidak bisa asal tunjuk dalam bentuk tulisan seperti itu (tuntutan).

Khusus untuk sebagai pengganti tugas dan fungsi kepala desa yaitu tentang pengangkatan Pj maupun PAW Kepala Desa adalah berdasarkan SK dari Bupati. Hal ini sesuai dengan dasar hukum pengangkatan Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) adalah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Untuk diketahui, Pj Kades adalah pejabat sementara yang melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa. Selain itu, Pj Kades juga dapat diangkat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014. Peraturan ini mengatur tentang Penjabat Kepala Desa Persiapan (PJKD) yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sementara didalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pati yang mengatur tentang kepala desa (kades) adalah Perbup Pati Nomor 88 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Perbup Pati Nomor 16 Tahun 2021 dan Perbup Pati Nomor 79 Tahun 2020 untuk tahun pemilhan kades masa bakti 2021-2026.

“Terlepas dari kontroversi apapun, saya tetap menganggap bahwa hal ini adalah bentuk aspirasi dan sebagai revleksi didalam roda pemerintahan Desa Tanjungrejo. Dan semoga kondisi maupun situasinya segera pulih, karena tuduhan tentang perselingkuhan sudah terbantahkan dengan legalitas atas Salinan/Turunan Putusan Pengadilan Agama Pati No. 2284/Pdt.G/2024//PA.Pt yang sudah saya serahkan ke Inspektorat,” pungkasnya.

 

 

 

 

(Red/Tg)